Salin Artikel

Modus Dikasih Kue, Seorang Kakek di Sumsel Perkosa Gadis Desa

MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Seorang kakek berusia 50 tahun di Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan berinisial ST ditangkap polisi lantaran memerkosa gadis desa, FT (17).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, kejadian berlangsung pada Senin (11/7/2022).

Mulanya, tersangka ST memanggil korban dengan modus hendak memberikan kue. Korban FT tanpa curiga datang ke rumah tersangka mengambil kue tersebut.

Namun ketika di lokasi, tersangka malah mengurung korban di dalam kamar dan melakukan pengancaman.

“Pelaku langsung mengunci pintu rumahnya dan korban dipaksa masuk ke dalam kamar. Korban terpaksa menurut karena takut dipukuli oleh tersangka,” kata Dedi, Jumat (29/7/2022).

Dedi menjelaskan, di dalam kamar tersebut korban dipaksa tersangka mengikuti perintahnya.

Akibat ancaman tersebut, korban yang ketakutan tak bisa melawan hingga ia diperkosa pelaku.

Setelah korban diperkosa, FT disuruh pulang. Beberapa hari kemudian korban pun enggan ke luar rumah karena takut bertemu ST.

“Keluarga korban akhirnya curiga, setelah dibujuk korban bercerita bahwa sudah diperkosa oleh pelaku sehingga keluarganya langsung membuat laporan,” ujar Kasat.

Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa orang saksi.

Pada Kamis (28/7/2022), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas menangkap tersangka yang sedang berada di rumahnya.

Atas perbutannya tersebut, ST dikenakan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

“Sejauh ini hanya satu korban, namun kita akan dalami lagi dengan memeriksa tersangka,” jelas Kasat.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/29/181712478/modus-dikasih-kue-seorang-kakek-di-sumsel-perkosa-gadis-desa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke