Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Anak Usia 6 Tahun, Nelayan di Mataram Ditangkap

Kompas.com - 25/07/2022, 21:35 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Seorang nelayan berinisial MT (50) di Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Mataram karena diduga mencabuli seorang anak berusia 6 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan, kasus pencabulan itu terungkap dari pengakuan korban. Korban bercerita kepada orangtuanya karena mengeluh rasa sakit di bagian organ intimnya.

"Memang benar seorang anak wanita telah mengalami tindak pencabulan dan persetubuhan," ungkap Kadek dalam keterangan tertulis, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Video Viral Pria Coba Jambret Perhiasan Seorang Ibu di Mataram, Polisi Buru Pelaku

Atas dasar pengakuan korban, orangtua korban lantas melaporkan kasus pencabulan itu ke Polresta Mataram. Petugas Unit PPA Sat Reskrim yang menangani kasus itu kemudian mengantar korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk visum.

Hasil visum menunjukkan adanya luka baru di daerah kemaluan korban yang mengarah pada dugaan pencabulan maupun persetubuhan yang dilakukan oleh terduga pelaku.

"Pelaku dan barang bukti tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak telah diamankan di Polresta Mataram guna penyidikan lebih lanjut," kata Kadek.

Baca juga: Berniat Beli Sabu agar Tak Ngantuk, 2 Sopir Truk Ditangkap di Mataram

Kepada polisi, pelaku mengaku mencabuli korban pada akhir Maret 2022. Saat itu, pelaku melihat korban berjalan hendak pergi mengaji. Pelaku lantas menarik tangan korban dan mencabulinya di salah satu kamar mandi yang berada di lingkungan tersebut.

"Karena mendengar langkah kaki seseorang, pelaku menghentikan perbuatannya dan menyuruh korban untuk segera memasang pakaiannya," kata Kadek.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangka dengan Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kadek mengimbau kepada orangtua yang mempunyai anak di bawah umur agar memantau dan memperhatikan kegiatan anak karena anak di bawah umur rentan terhadap kasus pelecehan dan pencabulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com