SEMARANG, KOMPAS.com - Riko Mamura Putra warga Kota Semarang, Jawa Tengah nekat jalan kaki dari Kota Semarang menuju Jakarta hanya berbekal baju dan uang Rp 200.000.
Dia adalah orangtua santriwati di sebuah pondok pesantren Kabupaten Demak yang menjadi korban kekerasan oleh pengasuh pondok.
"Saya hanya membawa baju, sarung, celana, sandal dan uang Rp 200.000," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat (15/7/2022).
Baca juga: Anaknya Jadi Korban Kekerasan di Pondok Pesantren, Orangtua Ini Jalan Kaki dari Semarang ke Jakarta
Saat dihubungi, Riko sudah sampai Kabupaten Kendal. Dia mengaku banyak warga baik hati yang berpapasan dengannya.
Tak sedikit warga yang perhatian dengan memberikan makanan dan obat-obatan kepadanya. Hal itu membuat Riko semakin bersemangat.
"Mungkin banyak yang kasihan juga karena saya hanya pakai sandal jepit dan baju seadanya. Sehingga banyak yang memberikan makanan dan obat," kata dia.
Ditanya soal tempat bermalam untuk istirahat, Riko berencana akan bermalam di masjid sepanjang jalan yang dia lalui.
"Kalau penginapan tak punya uang saya. Hanya bisa tidur di masjid, kalau tidak ya ke pondok pesantren," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, beberapa tahun yang lalu, anak perempuannya belajar di salah satu pondok pesantren dan menjadi korban kekerasan fisik.
Pelakunya adalah Ali Muthoin yang merupakan pengasuh sebuah pondok pesantren di Dempet, Kabupaten Demak.
Dia merasa kecewa karena tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Demak, Jawa Tengah tak sesuai dengan harapannya.
"Kami kecewa karena tuntutannya hanya 10 bulan penjara," katanya.
Putusan JPU tersebut, yang membuat Riko melakukan aksi jalan kaki dari Kota Semarang - Jakarta dengan tujuan Kejagung RI dan Komisi Yudisial RI.
"Tadi saya jalan kaki pukul 06.30 WIB, semoga kedua lembaga itu bisa membantu kami untuk menegakan hukum yang adil," kata dia.
Baca juga: Atas Perintah Presiden, Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dibatalkan
Dia berharap agar pelaku yang merupakan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Demak itu bisa dihukum maksimal sesuai dengan undang-undang.
"Kalau dalam perlindungan anak pada pas 80 ayat 1 pelaku bisa diancam hukuman maksimal 3,6 tahun," imbuhnya.
Harapannya agar pelaku dihukum maksimal sesuai undang undang perlindungan anak pasal 80 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 3.6 Tahun.
"Menurut saya 10 bulan penjara itu tak cukup," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.