Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Berbekal Uang Rp 200.000, Riko Nekat Jalan Kaki dari Semarang ke Jakarta demi Anaknya

Kompas.com - 15/07/2022, 17:35 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Riko Mamura Putra warga Kota Semarang, Jawa Tengah nekat jalan kaki dari Kota Semarang menuju Jakarta hanya berbekal baju dan uang Rp 200.000.

Dia adalah orangtua santriwati di sebuah pondok pesantren Kabupaten Demak yang menjadi korban kekerasan oleh pengasuh pondok.

"Saya hanya membawa baju, sarung, celana, sandal dan uang Rp 200.000," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Anaknya Jadi Korban Kekerasan di Pondok Pesantren, Orangtua Ini Jalan Kaki dari Semarang ke Jakarta

Saat dihubungi, Riko sudah sampai Kabupaten Kendal. Dia mengaku banyak warga baik hati yang berpapasan dengannya.

Tak sedikit warga yang perhatian dengan memberikan makanan dan obat-obatan kepadanya. Hal itu membuat Riko semakin bersemangat.

"Mungkin banyak yang kasihan juga karena saya hanya pakai sandal jepit dan baju seadanya. Sehingga banyak yang memberikan makanan dan obat," kata dia.

Ditanya soal tempat bermalam untuk istirahat, Riko berencana akan bermalam di masjid sepanjang jalan yang dia lalui.

"Kalau penginapan tak punya uang saya. Hanya bisa tidur di masjid, kalau tidak ya ke pondok pesantren," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, beberapa tahun yang lalu, anak perempuannya belajar di salah satu pondok pesantren dan menjadi korban kekerasan fisik.

Baca juga: Cerita Sekdes di Klaten Gunakan Uang Rp 2,4 Miliar dari Ganti Rugi Proyek Tol untuk Bangun Pesantren dan Naik Haji

Pelakunya adalah Ali Muthoin yang merupakan pengasuh sebuah pondok pesantren di Dempet, Kabupaten Demak.

Dia merasa kecewa karena tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Demak, Jawa Tengah tak sesuai dengan harapannya.

"Kami kecewa karena tuntutannya hanya 10 bulan penjara," katanya.

Putusan JPU tersebut, yang membuat Riko melakukan aksi jalan kaki dari Kota Semarang - Jakarta dengan tujuan Kejagung RI dan Komisi Yudisial RI.

"Tadi saya jalan kaki pukul 06.30 WIB, semoga kedua lembaga itu bisa membantu kami untuk menegakan hukum yang adil," kata dia.

Baca juga: Atas Perintah Presiden, Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dibatalkan

Dia berharap agar pelaku yang merupakan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Demak itu bisa dihukum maksimal sesuai dengan undang-undang.

"Kalau dalam perlindungan anak pada pas 80 ayat 1 pelaku bisa diancam hukuman maksimal 3,6 tahun," imbuhnya.

Harapannya agar pelaku dihukum maksimal sesuai undang undang perlindungan anak pasal 80 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 3.6 Tahun.

"Menurut saya 10 bulan penjara itu tak cukup," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com