KOMPAS.com - Polres Mojokerto menetapkan seorang guru ngaji sebagai tersangka pencabulan muridnya di Taman Pendidikan Al-quran (TPQ) berinisial RD (40) di wilayah Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
RD diduga mencabuli tiga murid TPQ laki-laki berusia 12 tahun 15 tahun saat proses belajar mengaji.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perlakuan pelaku kepada orang tua dan melaporkan ke polisi pada akhir Mei 2022.
Berikut ini fakta-fakta mengenai kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji terhadap murid laki-laki di Mojokerto:
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengungkapkan, tiga murid TPQ dicabuli RD dengan modus mengecek apakah anak didiknya sudah akil balig atau belum.
Baca juga: Guru Ngaji di Mojokerto yang Mencabuli Murid Laki-laki Mengalami Kelainan Seksual
Saat aksinya melakukan aksinya, pelaku RD memanggil korban ke kantor TPQ saat pembelajaran memasuki waktu istirahat.
“Pelaku berpura-pura membujuk santri dengan dalih sudah akil balig apa belum. Kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual," ungkap Apip, Rabu (13/7/2022).
Tidak hanya itu, para korban dicabuli secara terpisah, kemudian saat berdua saja di ruangan, pelaku meminta muridnya memegang handphone yang sedang memutar video porno.
Saat korban memegang handphone, pelaku memberikan penjelasan adegan dalam video dengan melakukan stimulasi kepada korban.
“Jadi anak-anak itu dipertontonkan video porno, sedangkan pelaku melakukan stimulasi,” kata Dewi Novita Kurniawati, psikolog dari Women's Crisis Center (WCC) Mojokerto, dikutip dari Kompas.com, Senin (27/6/2022).
Dari pengakuan korban, cara yang sama dilakukan pelaku dengan korban lainnya. Bahkan perbuatan pelecehan seksual ini tidak hanya dilakukan sekali.
Baca juga: Guru Ngaji di Mojokerto Jadi Tersangka Pencabulan, Modusnya untuk Tes Akil Balig
Ada korban yang mengalami pencabulan belasan kali, dan satu korban dicabuli sebanyak 25 kali.
Para korban tidak berani melaporkan kejadin ini karena takut dengan ancaman guru ngaji RD tersebut.
Selain itu, korban merasa malu jika dianggap tidak taat kepada guru yang selama ini mengajari belajar di TPQ.
Para korban, kata Dewi, terdiri dari 2 anak berusia 12 tahun dan 1 anak berusia 15 tahun.