KOMPAS.com - Jumakir (56), sekretaris Desa Granting, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menggunakan uang ganti rugi sawah yang terkena proyek tol untuk membangun pesantren.
Tanah milik Jumakir seluas 2.450 meter per segi tersebut dilewati proyek jalan tol Yogyakarta-Solo.
Sebagai kompensasi, ia mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp 2,4 miliar.
"Saya punya rumah Al quran, ini uangnya utamanya mau bikin pondok pesantren untuk pengembangan," ujar Jumakir saat Tribunjogja.com temui di sela-sela pembayaran UGR (uang ganti rugi) tol di Balai Desa Granting, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Cerita Sumanto yang Tak Lagi Punya Tetangga Setelah Terdampak Proyek Tol Solo-Yogyakarta
Ia mengatakan di rumah tahfiz Al-huda miliknya, ada 130 santri yang belajar. Apalagi baru-baru ini, sudah ada 20 santri yang baru mendaftar. Sehingga ada 150 santri yang belajar di rumah tahfiz Al-huda milik Jumakir.
Menurutnya selama ini para santri belajar di gazebo dan rumah pribadinya. Karena itu, uang ganti rugi dari proyek tol akan digunakan untuk mengembangkan rumah tahfiz.
"Ini untuk pengembangan fasilitas gedung, saya hanya punya 4 gazebo, musala dan rumah saat ini," jelasnya.
Terkait motivasinya membuat pesantren, Jumakir mengaku ingin memajukan pendidikan karena sejak kecil ia belajar pendidikan agama sampai ke bangku perkuliahan.
"Hidup harus bermanfaat bagi orang lain, saya memang punya cita-cita pingin punya pesantren, anak saya semuanya pendidikannya di pesantren dan alhamdulillah yang bungsu sudah hafal 3 juz," ulasnya.
Menurut Jumakir, sawah miliknya yang masuk dalam proyek jalan tol adalah sawah produktif karena bisa panen antara dua sampai tiga kali dalam setahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.