BIMA, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus perusakan dan pembakaran fasilitas kantor Desa Oi Panihi di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.
Sembilan orang itu yakni MJ, N, S, J, SH, IK, AR, NR dan AP. Mereka disangka dengan Pasal 160 dan 170 KUHP karena diduga menjadi provokator serta pelaku perusakan serta pembakaran sejumlah fasilitas kantor desa.
"Dari 17 orang yang sudah diamankan, sembilan orang jadi tersangka perusakan dan delapan orang sisanya masih didalami dugaan keterlibatannya," kata Kepala Bagian Operasi (KBO) Sat Reskrim Polres Bima, Iptu Sudarto, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Dampak Perusakan Kantor Desa di Bima, Pemdes Sewa Rumah Warga untuk Layani Masyarakat
Sudarto mengatakan, penetapan sembilan orang ini sebagai tersangka sesuai hasil gelar perkara yang sudah dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Bima.
Dalam aksinya, para pelaku memiliki peran berbeda. NR dan AP bertindak sebagai provokator, sedangkan tujuh tersangka lain selaku eksekutor perusakan dan pembakaran fasilitas kantor desa.
Baca juga: Diduga Merusak Kantor Desa di Bima, 16 Orang Ditangkap
"Sembilan tersangka ini punya peran masing-masing. Mereka juga dikenakan pasal berbeda sesuai perannya saat melakukan perusakan kantor desa," jelasnya.
Kecewa hasil penghitungan
Sudarto mengungkapkan, dalam penyelidikan juga terkuak motif para tersangka melakukan aksi perusakan tersebut.
Mereka kecewa atas hasil penghitungan suara pemilihan kepala desa yang banyak dinyatakan batal oleh panitia dan saksi.
Para tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara delapan orang lainnya masih diselidiki dugaan keterlibatnya.
"Motifnya kecewa terhadap panitia Pilkades yang membuat (menyatakan) 105 lembar surat suara batal," kata Sudarto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.