Salin Artikel

9 Orang Jadi Tersangka Perusakan Kantor Desa di Bima

BIMA, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus perusakan dan pembakaran fasilitas kantor Desa Oi Panihi di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.

Sembilan orang itu yakni MJ, N, S, J, SH, IK, AR, NR dan AP. Mereka disangka dengan Pasal 160 dan 170 KUHP karena diduga menjadi provokator serta pelaku perusakan serta pembakaran sejumlah fasilitas kantor desa.

"Dari 17 orang yang sudah diamankan, sembilan orang jadi tersangka perusakan dan delapan orang sisanya masih didalami dugaan keterlibatannya," kata Kepala Bagian Operasi (KBO) Sat Reskrim Polres Bima, Iptu Sudarto, Rabu (13/7/2022).

Sudarto mengatakan, penetapan sembilan orang ini sebagai tersangka sesuai hasil gelar perkara yang sudah dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Bima.

Dalam aksinya, para pelaku memiliki peran berbeda. NR dan AP bertindak sebagai provokator, sedangkan tujuh tersangka lain selaku eksekutor perusakan dan pembakaran fasilitas kantor desa.

"Sembilan tersangka ini punya peran masing-masing. Mereka juga dikenakan pasal berbeda sesuai perannya saat melakukan perusakan kantor desa," jelasnya.

Kecewa hasil penghitungan

Sudarto mengungkapkan, dalam penyelidikan juga terkuak motif para tersangka melakukan aksi perusakan tersebut.

Mereka kecewa atas hasil penghitungan suara pemilihan kepala desa yang banyak dinyatakan batal oleh panitia dan saksi.

Para tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara delapan orang lainnya masih diselidiki dugaan keterlibatnya.

"Motifnya kecewa terhadap panitia Pilkades yang membuat (menyatakan) 105 lembar surat suara batal," kata Sudarto.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/13/131235278/9-orang-jadi-tersangka-perusakan-kantor-desa-di-bima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke