BIMA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bima menangkap 16 orang diduga perusak dan pembakar sejumlah fasilitas milik kantor Desa Oi Panihi di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mereka ditangkap di rumah masing-masing oleh aparat gabungan TNI-Polri dan Satuan Brimob Polda NTB, Sabtu (9/7/2022).
Belasan orang itu kini mendekam di ruang tahanan Polres Bima.
"Iya diproses, sudah ada 16 orang warga yang kami amankan," kata Kepala Bagian Operasi Polres Bima, AKP Herman saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Korban Kericuhan Pilkades di Bima Tewas, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas
Herman menjelaskan, wajah para pelaku sebelumnya terekam dalam kamera pengawas saat terlibat dalam aksi perusakan di kantor desa.
Polisi akhirnya menangkap mereka di rumah masing-masing ketika petugas terjun ke Desa Oi Panihi.
Para pelaku lalu dikumpulkan di Polsek Tambora dan digiring ke Mapolres Bima.
"Dari hasil penyelidikan orang-orang ini kami duga kuat terlibat, mereka juga tertangkap kamera saat melakukan aksi perusakan itu," jelasnya.
Baca juga: Kantor Desa Rusak Imbas Ricuh Pilkades di Bima, Polisi Diminta Usut Tuntas
Herman mengatakan mereka belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum jadi tersangka, masih kita mintai keterangan. Kemungkinan bertambah pelakunya bisa saja, nanti tergantung seperti apa keterangan dari mereka," kata Herman.
Baca juga: Pilkades di Bima Ricuh, Diduga Dipicu Protes Cakades, 2 Warga Terluka