Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Kericuhan Pilkades di Bima Tewas, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas

Kompas.com - 11/07/2022, 12:58 WIB
Junaidin,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Muardin (51), korban luka kericuhan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Rite, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dinyatakan meninggal dunia, Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 19.50 Wita.

Korban meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima, sesaat sebelum dirujuk untuk perawatan lanjutan ke RSUP NTB.

"Korban meninggal Sabtu malam kemarin di rumah sakit," kata Bustaman, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerak Indonesia DPD Wilayah NTB mewakili keluarga korban saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Pilkades di Bima Ricuh, Diduga Dipicu Protes Cakades, 2 Warga Terluka

Bustaman menjelaskan, ayah dua orang anak itu mengembuskan napas terakhir setelah tiga hari menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Korban tidak sadarkan diri akibat luka serius yang dialami pada bagian wajah dan robek di kepalanya.

"Pada hari ketiga itu, keluarga berembuk dan sepakat untuk merujuk korban ke RSUP NTB. Mobil ambulans juga sudah disiapkan, tapi sebelum berangkat dia mengembuskan napas terakhir," jelasnya.

Baca juga: Kantor Desa Rusak Imbas Ricuh Pilkades di Bima, Polisi Diminta Usut Tuntas

Menurut keterangan tim dokter rumah sakit, lanjut Bustaman, Muardin terluka hingga meninggal dunia akibat benturan keras benda tumpul.

Namun, ia belum bisa memastikan apakah itu hantaman batu atau peluru karet yang diduga ditembakan aparat.

"Kita masih menunggu hasil rekam mediknya, dan nanti akan diajukan otopsi terhadap jenazah korban," ujarnya.

Baca juga: Polisi Bongkar Makam Bayi yang Diduga Dibunuh Ibu Kandung di Bima

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com