KOMPAS.com-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang untuk meninjau kembali keputusan pengalihan empat pulau di Aceh Singkil menjadi wilayah Sumatera Utara.
Saat ini, Tito menyatakan masih menerima sejumlah aspirasi terkait peralihan status administrasi empat pulau tersebut.
"Kalau ada aspirasi yang ingin meninjau ulang keputusan itu, nanti saya akan rapat kembali," kata Tito selepas pelantikan Penjabat Gubernur Aceh di Banda Aceh, Rabu (6/7/2022), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Sebelum Dilantik Jadi Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki Sehari Jabat Staf Ahli Mendagri
Sebagai informasi, Tito telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 050-145 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022 yang menetapkan peralihan wilayah administratif empat pulau yang tadinya masuk dalam wilayah Aceh Singkil ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Keempat pulau yang masuk ke Sumatera Utara tersebut yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
Sebelum dialihkan, wilayah pulau-pulau tersebut berada di Kepulauan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil.
Keputusan penetapan empat pulau di Aceh Singkil itu kemudian mendapatkan banyak protes dari berbagai pihak di Aceh.
Baca juga: Vonis Bebasnya Dibatalkan MA, Terdakwa Kasus Investasi Bodong di Aceh Dihukum 12 Tahun Penjara
Bahkan Pemerintah Aceh terus melakukan advokasi agar dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan tersebut.