BANDA ACEH, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memastikan bahwa PJ Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang baru dilantik Rabu (6/7/2022) pagi bukan anggota TNI aktif.
Tito menjelaskan, setelah pensiun dini dari anggota TNI, Achmad Marzuki bertugas sebagai Staf Ahli Kemendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.
Tugas ini dipangkunya sejak Senin (4/6/2022) hingga Selasa (5/7/2022) kemarin.
'"Sehingga tidak ada hal yang berbenturan dengan aturan dan Pak Ahmad Marzuki bisa menjabat jadi Pj (Gubernur Aceh). Selain itu, yang bersangkutan juga sudah mengajukan pengunduran diri dari TNI Aktif sebelum dilantik menjadi Staf Ahli Menteri,'' jelas Mendagri, usai melantik PJ Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki, Rabu (06/07/2022).
Baca juga: Kemendagri: Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki Bukan Anggota TNI Aktif
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melantik Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Purnawirawan (Purn) Ahmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh di Gedung DPR Aceh, Rabu (6/7/2022) pagi dalam Rapat Paripurna DPRA.
Nama Ahmad Marzuki disebut Mendagri menjadi salah satu dari tiga kandidat yang diusulkan DPR Aceh.
Selain Achmad Marzuki, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA juga menjadi kandidat Pj Gubernur Aceh.
Setelah ketiga nama diberikan, kemudian dinilai oleh Tim Penilai (TPPA) yang dipimpin oleh Presiden RI.
"Jadi, nama-nama (kandidat) yang masuk memang digodok secara ketat sesuai dengan persyaratan dan aturan yang ada, dan kemudian nama yang diputuskan adalah Achmad Marzuki," ujar Tito Karnavian.
Dalam sambutannya, Ketua DPRA Saiful Bahri meminta kepada Pj Gubernur Aceh untuk bisa menyempurnakan implementasi Undang Undang Pemerintahan Aceh yang masih belum terimplementasi pada beberapa pasal.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, dengan pengalaman sebagai Panglima Kodam Iskandar Muda di Aceh, Ahmad Marzuki dinilai akan mempu melanjutkan roda pemerintahan di Aceh.
Pelantikan Achmad Marzuki tersebut berdasarkan surat dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Ketua DPRA tanggal 4 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Suhajar Diantoro.
Baca juga: Mayjen (Purn) Achmad Marzuki Dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh Rabu Pagi
Untuk diketahui, Achmad Marzuki menjabat sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa mulai Senin (4/7/2022) hingga Selasa (5/7/2022).
Dengan kata lain, Achmad menjabat sebagai staf ahli Mendagri hanya satu hari, kemudian berganti jabatan sebagai Pj Gubernur Aceh pada Rabu (6/7/2022).
Sebelum dilantik sebagai Staf Ahli Mendagri, pria kelahiran Bandung 24 Februari 1967 itu sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.
Achmad mendapatkan pangkat Mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018-2020.
Berturut-turut, Ahmad Marzuki menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020 lalu. Artinya, Ia sudah berpengalaman memimpin prajurit TNI AD di Aceh. Ia kemudian dimutasi sebagai Aster Kasad pada 2021-2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.