Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setiap Rabu, Pegawai Pemkot Semarang Dilarang Menggunakan Kendaraan Pribadi, Ini Sebabnya

Kompas.com - 06/07/2022, 11:30 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Setiap hari Rabu selama bulan Juli 2022, aparatur sipil negara (ASN) Kota Semarang dilarang menggunakan transportasi pribadi dalam rangka pelaksanaan peringatan Hari Lingkungan Hidup Tahun 2022.

Pelarangan menggunakan kendaraan bermotor pribadi berlaku bagi seluruh pegawai Pemerintah Kota Semarang, pimpinan, manajemen, dan pegawai di lokasi usaha dan/atau kegiatan di kota Semarang.

Para pegawai disarankan untuk beralih ke sepeda, kendaraan umum dan kendaraan online yang dimulai hari ini.

Baca juga: Setiap Rabu, ASN di Semarang Diwajibkan Tak Gunakan Kendaraan Bermotor

Pantauan di lapangan, beberapa pegawai di Kota Semarang sudah terlihat menggunakan transportasi umum seperti angkot, bus dan transportasi online.

Kepala Dinas Pertanian (Kadispertan) Kota Semarang Hernowo Budi Luhur mengaku memilih menggunakan transportasi online atau ojek online (ojol) lantaran lebih efisien.

"Kebetulan saya hanya satu orang jadi lebih enak pakai ojol," kata Hernowo saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

Menurutnya, kewajiban tidak menggunakan transportasi pribadi adalah pengalaman penting.

Dia berharap dengan program tersebut dapat mengurangi polusi asap kendaraan di Kota Semarang.

"Ini juga bisa mengurangi kemacetan juga," kata dia.

Dia menceritakan, pegawai di lingkungan Dispertan Kota Semarang cukup antusias dengan program tersebut. Beberapa pegawai juga naik angkot hingga kantor.

"Tadi banyak yang pakai angkot. Mereka senang dan antusias," ucapnya.

Selain untuk kesehatan lingkungan, dengan menggunakan transportasi umum akan membuat roda perekonomian di Kota Semarang semakin baik.

"Kalau menggunakan transportasi umum otomatis kita juga menggerakkan perekonomian di Kota Semarang," paparnya.

Baca juga: Saat Dampingi Jokowi di Semarang, Ganjar Diteriaki Warga Ganteng Seperti Arjuna

Sementara, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dan Stabilisasi Harga Dinas Perdagangan Kota Semarang Sugeng Dilianto juga tidak menggunakan kendaraan pribadi.

"Saya hari ini juga tidak menggunakan kendaraan pribadi. Tadi saya diantar istri," paparnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Regional
Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com