Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Dilantik Jadi Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki Sehari Jabat Staf Ahli Mendagri

Kompas.com - 06/07/2022, 11:42 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memastikan bahwa PJ Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang baru dilantik Rabu (6/7/2022) pagi bukan anggota TNI aktif.

Tito menjelaskan, setelah pensiun dini dari anggota TNI, Achmad Marzuki bertugas sebagai Staf Ahli Kemendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.

Tugas ini dipangkunya sejak Senin (4/6/2022) hingga Selasa (5/7/2022) kemarin.

'"Sehingga tidak ada hal yang berbenturan dengan aturan dan Pak Ahmad Marzuki bisa menjabat jadi Pj (Gubernur Aceh). Selain itu, yang bersangkutan juga sudah mengajukan pengunduran diri dari TNI Aktif sebelum dilantik menjadi Staf Ahli Menteri,'' jelas Mendagri, usai melantik PJ Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki, Rabu (06/07/2022).

Baca juga: Kemendagri: Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki Bukan Anggota TNI Aktif

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melantik Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Purnawirawan (Purn) Ahmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh di Gedung DPR Aceh, Rabu (6/7/2022) pagi dalam Rapat Paripurna DPRA.

Nama Ahmad Marzuki disebut Mendagri menjadi salah satu dari tiga kandidat yang diusulkan DPR Aceh.

Selain Achmad Marzuki, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA juga menjadi kandidat Pj Gubernur Aceh.

Setelah ketiga nama diberikan, kemudian dinilai oleh Tim Penilai (TPPA) yang dipimpin oleh Presiden RI.

"Jadi, nama-nama (kandidat) yang masuk memang digodok secara ketat sesuai dengan persyaratan dan aturan yang ada, dan kemudian nama yang diputuskan adalah Achmad Marzuki," ujar Tito Karnavian.

Dalam sambutannya, Ketua DPRA Saiful Bahri meminta kepada Pj Gubernur Aceh untuk bisa menyempurnakan implementasi Undang Undang Pemerintahan Aceh yang masih belum terimplementasi pada beberapa pasal.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, dengan pengalaman sebagai Panglima Kodam Iskandar Muda di Aceh, Ahmad Marzuki dinilai akan mempu melanjutkan roda pemerintahan di Aceh.

Pelantikan Achmad Marzuki tersebut berdasarkan surat dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Ketua DPRA tanggal 4 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Suhajar Diantoro.

Baca juga: Mayjen (Purn) Achmad Marzuki Dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh Rabu Pagi

Profil Achmad Marzuki

Untuk diketahui, Achmad Marzuki menjabat sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa mulai Senin (4/7/2022) hingga Selasa (5/7/2022).

Dengan kata lain, Achmad menjabat sebagai staf ahli Mendagri hanya satu hari, kemudian berganti jabatan sebagai Pj Gubernur Aceh pada Rabu (6/7/2022).

Sebelum dilantik sebagai Staf Ahli Mendagri, pria kelahiran Bandung 24 Februari 1967 itu sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.

Achmad mendapatkan pangkat Mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018-2020.

Berturut-turut, Ahmad Marzuki menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020 lalu. Artinya, Ia sudah berpengalaman memimpin prajurit TNI AD di Aceh. Ia kemudian dimutasi sebagai Aster Kasad pada 2021-2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com