Salin Artikel

Tito Karnavian Buka Suara soal 4 Pulau di Aceh yang Beralih Jadi Wilayah Sumut

Saat ini, Tito menyatakan masih menerima sejumlah aspirasi terkait peralihan status administrasi empat pulau tersebut.

"Kalau ada aspirasi yang ingin meninjau ulang keputusan itu, nanti saya akan rapat kembali," kata Tito selepas pelantikan Penjabat Gubernur Aceh di Banda Aceh, Rabu (6/7/2022), seperti dilansir Antara.

Sebagai informasi, Tito telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 050-145 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022 yang menetapkan peralihan wilayah administratif empat pulau yang tadinya masuk dalam wilayah Aceh Singkil ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Keempat pulau yang masuk ke Sumatera Utara tersebut yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.

Sebelum dialihkan,  wilayah pulau-pulau tersebut berada di Kepulauan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil.

Keputusan penetapan empat pulau di Aceh Singkil itu kemudian mendapatkan banyak protes dari berbagai pihak di Aceh. 

Bahkan Pemerintah Aceh terus melakukan advokasi agar dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan tersebut.


Tito menyampaikan permasalahan batas wilayah hingga adanya putusan tersebut sudah melalui proses yang panjang hingga akhirnya dikeluarkan kebijakan itu.

"Panjang prosesnya, dan saya sudah rapat dengan para pihak, baik dengan Sumatera Utara maupun Aceh. Saya sudah lihat," ujarnya.

Meski demikian, jika ada yang keberatan, Tito masih menerima aspirasi dan bakal mengundang pihak terkait guna melihat kembali ketentuannya.

"Kalau ada aspirasi kita mengundang semua stakeholders (pemangku kepentingan), Kemendagri dan kedua pemerintahan provinsi. Kita lihat lagi aturan-aturan hukumnya, prinsipnya seperti itu," demikian Tito Karnavian.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/07/063600678/tito-karnavian-buka-suara-soal-4-pulau-di-aceh-yang-beralih-jadi-wilayah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke