Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Terbukti Korupsi, 2 Terdakwa Tipikor Hibah FPK Anambas Divonis Berbeda

Kompas.com - 21/06/2022, 12:20 WIB

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim menyatakan dua terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Hal tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sibarita Simarangkir dalam sidang beragenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Selasa (21/6/2022).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Risbarita membacakan amar putusannya.

Baca juga: Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana BTT BPBD Sikka

Kedua terdakwa disangkakan telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan aturan tersebut, kedua terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Namun putusan berbeda dijatuhkan kepada kedua terdakwa, yakni Ketua FPK Kabupaten Kepulauan Anambas, Muhammad Ikhsan dan Bendahara FPK Kabupaten Kepulauan Anambas, Mustafa Ali.

Muhammad Ikhsan divonis pidana kurungan penjara selama 1 tahun 3 bulan. Vonis hakim tersebut lebih ringan 3 bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada, Dua Bendahara KPU Fakfak Diperiksa

Sedangkan Mustafa Ali divonis hakim pidana kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidair 3 bulan.

Selain itu Mustafa Ali juga harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 158.450.000 dalam jangka waktu satu bulan.

Jika tidak membayarnya maka harta bendanya akan disita. Lalu jika masih tidak mengganti maka akan dipidana kurungan selama 6 bulan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ada Tudingan Curi Penumpang, Sopir Taksi Konvensional dan Taksi Online di Batam Ricuh

Ada Tudingan Curi Penumpang, Sopir Taksi Konvensional dan Taksi Online di Batam Ricuh

Regional
Terjatuh dari Perahu Saat Melaut, Nelayan asal Pulau Buru Tewas Tenggelam

Terjatuh dari Perahu Saat Melaut, Nelayan asal Pulau Buru Tewas Tenggelam

Regional
Kesal Kitab Ajarannya Dibakar, Motif Pria di Muba Bunuh Ibu Kandung

Kesal Kitab Ajarannya Dibakar, Motif Pria di Muba Bunuh Ibu Kandung

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 123 Kali Disertai Suara Gemuruh dan Lontaran Lava Pijar

Gunung Ile Lewotolok Meletus 123 Kali Disertai Suara Gemuruh dan Lontaran Lava Pijar

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kalimantan Utara untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kalimantan Utara untuk Lebaran 2023

Regional
Rabu Malam, Gunung Semeru Semburkan Guguran Lava Pijar Sejauh 2,5 Kilometer

Rabu Malam, Gunung Semeru Semburkan Guguran Lava Pijar Sejauh 2,5 Kilometer

Regional
5 Fakta Pembunuhan Dokter Mawar Ditangan Petugas 'Cleaning Service' di Nabire

5 Fakta Pembunuhan Dokter Mawar Ditangan Petugas "Cleaning Service" di Nabire

Regional
Gunung Anak Krakatau Sudah 11 Kali Meletus Selama Maret 2023

Gunung Anak Krakatau Sudah 11 Kali Meletus Selama Maret 2023

Regional
Lima Orang Terlibat Prostitusi di Bulan Ramadhan Diciduk Polisi

Lima Orang Terlibat Prostitusi di Bulan Ramadhan Diciduk Polisi

Regional
7 Penganiaya Warga di Arena Balap Liar Singkawang Ditangkap, 1 Pelaku Berstatus Pelajar

7 Penganiaya Warga di Arena Balap Liar Singkawang Ditangkap, 1 Pelaku Berstatus Pelajar

Regional
[POPULER NUSANTARA] Bambang Tri dan Gus Nur Dituntut 10 Tahun Penjara | Jawaban JPU Soal Ijazah Asli Presiden Jokowi

[POPULER NUSANTARA] Bambang Tri dan Gus Nur Dituntut 10 Tahun Penjara | Jawaban JPU Soal Ijazah Asli Presiden Jokowi

Regional
Bersihkan Tangki Truk Pupuk, Warga Probolinggo Meninggal Diduga Kehabisan Oksigen

Bersihkan Tangki Truk Pupuk, Warga Probolinggo Meninggal Diduga Kehabisan Oksigen

Regional
Berkunjung ke Makam Mbah Depok di Semarang, Bak Masjid Nabawi dan Ada Sumur Keramat

Berkunjung ke Makam Mbah Depok di Semarang, Bak Masjid Nabawi dan Ada Sumur Keramat

Regional
Gempa Dangkal Magnitudo 4,8 Guncang Pulau Panjang Sumbawa

Gempa Dangkal Magnitudo 4,8 Guncang Pulau Panjang Sumbawa

Regional
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 30 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 30 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Petir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke