TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim menyatakan dua terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Hal tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sibarita Simarangkir dalam sidang beragenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Selasa (21/6/2022).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Risbarita membacakan amar putusannya.
Baca juga: Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana BTT BPBD Sikka
Kedua terdakwa disangkakan telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan aturan tersebut, kedua terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Namun putusan berbeda dijatuhkan kepada kedua terdakwa, yakni Ketua FPK Kabupaten Kepulauan Anambas, Muhammad Ikhsan dan Bendahara FPK Kabupaten Kepulauan Anambas, Mustafa Ali.
Muhammad Ikhsan divonis pidana kurungan penjara selama 1 tahun 3 bulan. Vonis hakim tersebut lebih ringan 3 bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada, Dua Bendahara KPU Fakfak Diperiksa
Sedangkan Mustafa Ali divonis hakim pidana kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidair 3 bulan.
Selain itu Mustafa Ali juga harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 158.450.000 dalam jangka waktu satu bulan.
Jika tidak membayarnya maka harta bendanya akan disita. Lalu jika masih tidak mengganti maka akan dipidana kurungan selama 6 bulan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.