MAUMERE, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyelidiki dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) penanganan bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sikka tahun anggaran 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Ibrahim mengatakan, penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak awal Bulan Juni 2022. Pihaknya berencana akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan dugaan korupsi itu.
"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Semua pihak yang terkait dengan masalah ini akan kami panggil sesuai keterkaitannya dalam perkara ini," ujar Ibrahim kepada wartawan di Kantor Kejari Sikka, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Banjir Rob Rendam Puluhan Rumah di Sikka, Warga Berharap Pemerintah Bangun Tanggul
"Sudah beberapa pihak yang sudah kami panggil. Kami mohon doa dukungan untuk penanganan perkara ini," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere, Krislogus Dami meminta Kejari Sikka profesional menangani kasus tersebut. Menurutnya, kuat dugaan kasus tersebut melibatkan oknum yang memiliki posisi penting Pemkab Sikka.
Baca juga: Dana Cadangan untuk Pemilu 2024 di Sikka Diusulkan Rp 74 Miliar
"Kami meminta Kejari Sikka, tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus ini," ujar Krisologus saat audiensi dengan Kejari Sikka.
Menurutnya, pengelolaan dana BTT di BPBD Sikka yang diperuntukkan untuk penanganan bencana alam dan non-alam justru diselewengkan.
Hal tersebut terungkap dari dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan pemerintah Kabupaten Sikka terkait pengelolaan dana BTT tahun 2021.
"Dokumen LHP BPK RI dana BTT Sikka tahun 2021 senilai Rp 19.931.863.046. Namun, realisasi penggunaan senilai Rp 13.754.138.357 atau sekitar 69,01 persen. Sejumlah instansi dan beberapa oknum diduga menerima cipratan dana ini," ujar Krisologus.
Ia berujar, anggaran tersebut juga disinyalir digunakan untuk keperluan pribadi dan sejumlah kegiatan yang tidak sesuai dengan nomenklatur penanganan bencana.
"Karena itu kami minta Kejari Sikka untuk profesional, dan kami PMKRI akan mengawal kasus ini sampai tuntas," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.