BENGKULU, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang terduga pelaku pungutan liar (pungli) berinisial GTR yang memaksa para pengemudi truk membayar Rp 1 juta setiap melintas di wilayah Binduriang, Rejang Lebong, Bengkulu, Jumat (17/6/2022).
Penangkapan pelaku terduga pungli itu berawal dari informasi yang viral di media sosial. Dalam video yang viral di media sosial, pelaku bersama dua rekannya memaksa sopir truk membayar Rp 1 juta.
Baca juga: Kasus Anak di Rejang Lebong Curi Ponsel Ibunya untuk Beli Miras Dihentikan
Setelah itu, pelaku membuat tulisan "PB" di bak truk menggunakan cat. Para sopir terlihat menolak hal itu, tetapi pelaku yang ditemani dua rekannya itu memaksa.
Sempat terjadi adu mulut antara pelaku dan sopir truk. Akhirnya, sopir truk hanya menyerahkan uang Rp 50.000 kepada pelaku.
"Videonya viral di media sosial, mendapatkan ifnromasi itu saya perintahkan anggota saya bergerak menangkap pelaku," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan saat dikonfirmasi, Sabtu (18/6/2022).
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, polisi menangkap satu di antara tiga pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan satu orang saat ini ditahan di Mapolres Rejang Lebong," kata Tonny.
Baca juga: Lawan Polisi dengan Sajam, Pencuri Belasan Motor di Rejang Lebong Ditembak
Tonny menambahkan, saat ini polisi menunggu korban untuk membuat laporan ke Polres Rejang Lebong.
"Korban saat ini dalam perjalanan dari Kabupaten Bengkulu Utara ke Mapolres Rejang Lebong, kalau korban melapor maka pelaku GTR akan langsung diperiksa," kata Tonny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.