BENGKULU, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Rejang Lebong, Polda Bengkulu menghentikan penyidikan kasus pencurian Ponsel yang dilakukan AF (19) terhadap ibu kandungnya inisial M, alasan pelaku mencuri untuk membeli minuman keras.
Penghentian penyidikan kasus pencurian ini menurut Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson S Hutapea didampingi Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Edy Syafrudin menggunakan skema restorative justice (RJ).
Baca juga: Curi Ponsel Temannya di Kamar Kos, Seorang Pria Terancam 7 Tahun Penjara
AF diamankan pada Rabu (25/5/2022) sore di salah satu rumah di Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
"Kasus pencurian dalam keluarga ini dihentikan dengan dasar pendekatan keadilan restorative justice," jelas Sampson, dalam keterangan persnya, Senin (30/5/2022).
Diungkapkan Sampson, kasus tersebut dilakukan restorative justice karena sudah memenuhi syarat sesuai dengan Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang keadilan restoratif.
Syarat-syarat yang dipenuhi tersebut adalah korban sudah mencabut laporannya, kemudian pelaku sudah mengembalikan hak-hak korban.
Selanjutnya penyidik melihat asas kemanusian dan asas keadilan dalam penerapan restorative justice serta antara korban dan pelaku sudah sepakat berdamai.
AF mengaku sangat menyesal dan meminta maaf kepada kedua orang tuanya karena telah mencuri ponsel milik ibunya.
Dia mengaku, ponsel ibunya sudah dijual dan uangnya dipakai untuk membeli minuman keras.
"Saya menyesal pak, uangnya kemarin saya gunakan untuk minum-minum," ungkap AF.
Baca juga: Karyawan Tambak Berkomplot Curi Ribuan Kg Udang Senilai Rp 72 Juta, Uangnya Dibagi-bagikan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.