Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kepolisian Resort Rejang Lebong, Polda Bengkulu menghentikan penyidikan kasus pencurian Ponsel yang dilakukan AF (19) terhadap ibu kandungnya inisial M, alasan pelaku mencuri untuk membeli minuman keras.
(KOMPAS.COM/FIRMANSYAH)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+