www.kompas.com
Kepolisian Resort Rejang Lebong, Polda Bengkulu menghentikan penyidikan kasus pencurian Ponsel yang dilakukan AF (19) terhadap ibu kandungnya inisial M, alasan pelaku mencuri untuk membeli minuman keras.(KOMPAS.COM/FIRMANSYAH)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+