BENGKULU, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Rejang Lebong, Polda Bengkulu menghentikan penyidikan kasus pencurian Ponsel yang dilakukan AF (19) terhadap ibu kandungnya inisial M, alasan pelaku mencuri untuk membeli minuman keras.
Penghentian penyidikan kasus pencurian ini menurut Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson S Hutapea didampingi Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Edy Syafrudin menggunakan skema restorative justice (RJ).
Baca juga: Curi Ponsel Temannya di Kamar Kos, Seorang Pria Terancam 7 Tahun Penjara
AF diamankan pada Rabu (25/5/2022) sore di salah satu rumah di Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
"Kasus pencurian dalam keluarga ini dihentikan dengan dasar pendekatan keadilan restorative justice," jelas Sampson, dalam keterangan persnya, Senin (30/5/2022).
Diungkapkan Sampson, kasus tersebut dilakukan restorative justice karena sudah memenuhi syarat sesuai dengan Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang keadilan restoratif.
Syarat-syarat yang dipenuhi tersebut adalah korban sudah mencabut laporannya, kemudian pelaku sudah mengembalikan hak-hak korban.
Selanjutnya penyidik melihat asas kemanusian dan asas keadilan dalam penerapan restorative justice serta antara korban dan pelaku sudah sepakat berdamai.
AF mengaku sangat menyesal dan meminta maaf kepada kedua orang tuanya karena telah mencuri ponsel milik ibunya.
Dia mengaku, ponsel ibunya sudah dijual dan uangnya dipakai untuk membeli minuman keras.
"Saya menyesal pak, uangnya kemarin saya gunakan untuk minum-minum," ungkap AF.
Baca juga: Karyawan Tambak Berkomplot Curi Ribuan Kg Udang Senilai Rp 72 Juta, Uangnya Dibagi-bagikan
Kronologis pencurian berawal Rabu (16/3/2022) di rumah AF di Kelurahan Air Rambai. Saat itu HP jenis Oppo A54 milik ibunya berada di atas lemari kamar, sementara ibu pelaku berada di dapur untuk memasak, saat ke kamar untuk mengambil HP korban tidak menemukan Hp lagi.
"Awalnya saya sudah tanya-tanya dengan semua anak-anak saya, namun tidak ada yang mengaku. Justru dia ini (AF) meminta kami untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi," jelas korban.
Awalnya ia tidak mencurigai bahwa yang mencuri HP itu adalah anaknya sendiri, namun setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, diketahui bahwa yang mencuri HP tersebut adalah anaknya sendiri setelah ia diberi tahu petugas kepolisian dari Polres Rejang Lebong.
"Saya harap dengan kasus ini anak saya bisa menyadari perbuatannya dan bisa lebih baik lagi kedepannya," ungkap sang ibu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.