BENGKULU, KOMPAS.com - Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak AJ (32), pencuri belasan motor di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, pada Kamis (26/5/2022).
AJ terpaksa ditembak karena saat diringkus menyerang petugas dengan sebilah senjata tajam jenis pisau.
Baca juga: Akhir Kasus Herman yang Tewas Ditembak Polisi, 4 Anggota Polres Sumenep Disanksi Minta Maaf
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP. Sampson S. Hutapea dalam keterangan persnya pada Senin (30/5/2022) menjelaskan, AJ merupakan spesialis pencuri belasan motor di belasan lokasi di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.
"Dalam menggelar aksinya, AJ dibantu satu rekannya yang sekarang telah ditangkap Polres Lubuklinggau. Ada belasan lokasi dan motor yang telah mereka curi," tambah Sampson.
Saat melancarkan aksinya AJ hanya bermodalkan kunci T. Hanya dalam waktu 3 menit, pelaku mampu mencuri motor yang menjadi targetnya.
"3 menit pelaku bisa mencuri motor, menggunakan kunci T," jelasnya.
Baca juga: Polisi Tembak Kaki Pencuri Motor di Bima karena Kabur Saat Akan Ditangkap
Polisi saat ini masih mengembangkan sejumlah penyelidikan dan koordinasi dengan Polres Lubuklinggau. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.