SEMARANG, KOMPAS.com - Aturan pelarangan memberi uang kepada pengemis bakal ditegakkan di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Masyarakat yang kedapatan nekat memberi uang kepada pengemis bisa terancam didenda sebesar Rp 1 juta hingga tiga bulan kurungan.
Dinas Sosial Kota Semarang, Jawa Tengah menggencarkan sosialisasi aturan tersebut kepada masyarakat baik melalui media sosial maupun mobil keliling.
Kepala Dinas Sosial, Kota Semarang, Heroe Soekendar mengatakan, larangan memberi uang kepada pengemis sudah tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar.
Baca juga: BBWS Bangun Tanggul Geobox untuk Antisipasi Banjir Rob di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
Selain itu, ada juga Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang harus ditegakkan yaitu tentang ketertiban umum.
"Ini kami sosialisasikan dulu. Harapannya dengan adanya aturan ini tidak ada warga yang melanggar Perda," kata Heroe, saat dikonfirmasi, pada Kamis (16/6/2022).
Heroe mengungkapkan, warga yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi tiga bulan kurungan dan denda Rp 1 juta.
Pihaknya saat ini memang belum memberikan sanksi kepada pelanggar untuk menegakkan aturan tersebut.