KOMPAS.com - Rumah Nikita Mirzani (NM) di kawasan Pesanggarahan, Jakarta Selatan, didatangi petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota, Rabu (15/6/2022).
Lewat unggahan di Insta Story-nya, artis tersebut mengabarkan bahwa polisi mendatangi rumahnya sejak pukul 03.00 WIB.
"Pak polisi ngapain dari jam 3 subuh di rumah saya??? Emang ada apa Pak??? Bapak ga mengantuk!" tulis Nikita dalam unggahannya.
Baca juga: Polisi Bantah Memaksa Masuk ke Rumah Nikita Mirzani, Dijemput Paksa karena Mangkir
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, kedatangan petugas Polresta Serang Kota untuk menjemput paksa Nikita Mirzani.
Shinto menuturkan, upaya paksa dilakukan karena Nikita Mirzani selalu mangkir saat dua kali dipanggil secara resmi oleh penyidik.
Pemanggilan itu terkait adanya laporan terhadap Nikita.
Baca juga: Usai Rumahnya Dikepung Polisi, Nikita Mirzani Datangi Polresta Serang Kota
Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, terang Shinto, lantas menjemput Nikita untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.
"Ketika LP (laporan polisi) ditangani di Polresta Serang Kota, maka dalam rangka menemukan terlapor, penyidik dapat melintas ke lokasi terlapor meski di luar Kota Serang dan Banten," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu.
Setelah sembilan jam menunggu, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota akhirnya meninggalkan rumah Nikita Mirzani.
"Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada, Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB," ungkap Shinto.
Baca juga: Polisi Tinggalkan Rumah Nikita Mirzani karena Tak Kunjung Keluar, Ini Alasannya