Sebab, penegakkan aturan tersebut masih harus dikoordinasikan dengan Satpol PP Kota Semarang.
"Untuk sanksinya, kami akan melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait seperti Satpol PP," ujar dia.
Baca juga: Kisah Panti Asuhan Manarul Mabrur Semarang Asuh Puluhan Bayi yang Lahir di Luar Nikah
Pihaknya mengumumkan aturan ini dengan mengirimkan surat edaran (SE) ke kelurahan untuk disampaikan ke RT dan RW.
Selain itu, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi melalui media sosial dan mobil keliling.
"Kami sosialisasikan lewat pengeras suara dengan mobil patroli dan lewat medsos. Kami juga kirimkan surat edaran ke lurah untuk disampaikan ke RT dan RW," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.