SEMARANG, KOMPAS.com - Tersangka keterlibatan kasus Khilafatul Muslimin bertambah menjadi 13 orang dari di Jawa Tengah.
Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka sebagai pengikut Khilafatul Muslimin di Kabupaten Klaten ada dua orang dan Kabupaten Brebes ada empat orang.
Enam tersangka itu dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum pidana dan atau Pasal 107 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua puluh tahun penjara atau seumur hidup.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy menyebut, 7 tersangka tambahan itu diduga menyelenggarakan pendidikan di Kabupaten Wonogiri tanpa adanya izin dari pemerintah.
Baca juga: Kesulitan Unggah Berkas Persyaratan PPDB Jateng, Ini Kata Disdik Jateng
"Tujuh orang tersangka tersebut antara lain kepala sekolah, pengasuh dan guru sekolah di Desa Wonokerto, Kecamatan Wonogiri," kata Iqbal, saat dikonfirmasi, pada Kamis (16/6/2022).
Iqbal mengatakan, mereka telah melanggar Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 71 UURI Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional jo Pasal 65 Ayat 1 UURI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sementara itu, tujuh tersangka itu saat ini ditahan di Rutan Mapolres Wonogiri sembari menjalani proses hukum selanjutnya.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Mereka ditahan di rutan Polres Wonogiri," ujar dia.
Polisi juga menutup kegiatan pendidikan di sekolah milik kelompok Khilafatul Muslimin di Wonogiri tersebut.
Sedangkan, 14 siswa setingkat sekolah dasar (SD) yang mengenyam pendidikan dipulangkan ke orangtua masing-masing.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.