Salin Artikel

Nekat Beri Uang ke Pengemis di Kota Semarang Bakal Terancam Kurungan 3 Bulan dan Denda Rp 1 Juta

SEMARANG, KOMPAS.com - Aturan pelarangan memberi uang kepada pengemis bakal ditegakkan di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Masyarakat yang kedapatan nekat memberi uang kepada pengemis bisa terancam didenda sebesar Rp 1 juta hingga tiga bulan kurungan.

Dinas Sosial Kota Semarang, Jawa Tengah menggencarkan sosialisasi aturan tersebut kepada masyarakat baik melalui media sosial maupun mobil keliling.

Kepala Dinas Sosial, Kota Semarang, Heroe Soekendar mengatakan, larangan memberi uang kepada pengemis sudah tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar.

Selain itu, ada juga Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang harus ditegakkan yaitu tentang ketertiban umum.

"Ini kami sosialisasikan dulu. Harapannya dengan adanya aturan ini tidak ada warga yang melanggar Perda," kata Heroe, saat dikonfirmasi, pada Kamis (16/6/2022).

Heroe mengungkapkan, warga yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi tiga bulan kurungan dan denda Rp 1 juta.

Pihaknya saat ini memang belum memberikan sanksi kepada pelanggar untuk menegakkan aturan tersebut.


Sebab, penegakkan aturan tersebut masih harus dikoordinasikan dengan Satpol PP Kota Semarang.

"Untuk sanksinya, kami akan melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait seperti Satpol PP," ujar dia.

Pihaknya mengumumkan aturan ini dengan mengirimkan surat edaran (SE) ke kelurahan untuk disampaikan ke RT dan RW.

Selain itu, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi melalui media sosial dan mobil keliling.

"Kami sosialisasikan lewat pengeras suara dengan mobil patroli dan lewat medsos. Kami juga kirimkan surat edaran ke lurah untuk disampaikan ke RT dan RW," ucap dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/16/210306078/nekat-beri-uang-ke-pengemis-di-kota-semarang-bakal-terancam-kurungan-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke