Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemerasan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Pakar Hukum: Dakwaan Jaksa Kabur

Kompas.com - 16/06/2022, 14:54 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Profesor Mudzakir dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus pemerasan perusahaan jasa titipan (PJT) oleh mantan pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhori (QAB).

Prof Mudzakir menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak memenuhinya syarat materiil atau kabur.

Hal itu diungkapkan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dalam sidang keterangan saksi meringankan dari terdakwa QAB di Pengadilan Tipikor Serang.

Baca juga: Kasus Pemerasan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Pembekuan Izin PJT Disebut Kewenangan Kepala Kantor

"Pasal 11 tidak koneksi dengan Pasal 12. Jadi dakwaan kabur khususnya Pasal 11," kata Prof Mudzakir di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.

Dijelaskan Mudzakir, penerapan Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 23 Undang-Undang Tipikor tidak bisa disatukan.

Sehingga, kata dia, dakwaan JPU juga dianggap tidak tepat karena ada beberapa pasal yang berbenturan.

"Pasal 12 huruf e, tema besarnya menggunakan paksaan dalam kewenangan jabatannya. Pasal 11 tindak pidana suap, mirip gratifikasi, karena menerima sesuatu. Kalau pemerasan itu Pasal 12 huruf e, tapi bawahnya suap (Pasal 11), itu tidak bisa disubsiderkan," ujar Mudzakir.

Selain Pasal 11 dan 12, kata Prof Mudzakkir, Pasal 23 UU Tipikor juga tidak bisa dihubungkan atau di-juncto-kan dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 23, tidak boleh di-juncto-kan Pasal 421 lagi. Itu terserap Pasal 23. Juncto 421 kejahatan dalam KUHP. Tidak cocok dan tepat, serta melanggar hukum pidana," jelas Prof Mudzakir.

Kemudian, penerapan Pasal 55 KUHP juga tentunya harus bisa dibuktikan unsur-unsur pidana terhadap pelaku kejahatan oleh jaksa.

"Dalam surat dakwaan harus disebut secara rinci, harus dijelaskan pelaku sebagai apa. Kalau jaksa mendakwa Pasal 55 harus menyusun berdasarkan perbuatannya," kata dia.

Menurut Prof Mudzakir, jika tidak dijelaskan dalam dakwaan maka kabur tidak jelas dan dibatalkan dakwaan.

"Kalau kebetulan itu tidak bisa, harus berdiri sendiri. Tidak ada komitmen untuk melakukan bersama-sama atau itu hanya faktor kebetulan," ujarnya.

Sementara itu, perbuatan terdakwa Qurnia dan terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji (VIM) selaku mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta tidak bisa dikaitkan.

Sebab, kata Mudzakir, masing-masing harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com