Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Suap Anak Alex Noerdin, Saksi Sebut Staff Khusus Eks Bupati Muba Ancam Dirinya Bayar "Fee" Proyek

Kompas.com - 09/06/2022, 18:15 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori mengaku selalu diancam staff khusus mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Badruzaman alias Acan untuk mendapatkan fee proyek 10 persen.

Hal itu diungkapkan Herman saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (9/6/2022).

Herman mengaku, Acan selalu menjual nama Bupati Muba ketika meminta uang kepada dirinya sejak Januari 2021.

Baca juga: Cuaca Buruk, Pesawat Citilink dari Jakarta Gagal Mendarat di Bengkulu, Dialihkan ke Palembang

 

Permintaan itu lalu dituruti Herman dengan memerintahkan anak buahnya yang kini menjadi terdakwa, Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba, Eddy Umari. 

Eddy diperintahkan untuk meminta uang kepada Suhandy (sudah vonis) selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) pemenang tender proyek.

“Acan selalu jual nama Bupati, dipinta (jatah) Bapak, itu kata dia. Apa saja yang Acan minta saya penuhi,” kata Herman.

Menurut Herman, ketika menuruti permintaan Acan ia pun menyediakan uang sebesar Rp 1,5 miliar yang berasal dari Suhandy.

Baca juga: Sidang Suap Anak Alex Noerdin, Saksi Sebut 10 Persen Fee untuk Bupati Muba

 

Uang itu kemudian diserahkan kepada saksi lain bernama Irfan. Dari Irfan uang itupun diserahkan kepada Acan.

“Ada lagi permintaan Rp 1 miliar dan Rp 300 juta, itu terakhir saya kasih. Januari 2021, ada lagi minta uangnya terus saya kumpulkan lebih dahulu. Tapi terjadi OTT dari KPK,” jelasnya.

Pernyataan itu pun langsung dibantah Dodi. Ia mengaku sama sekali tak pernah mendapatkan uang tersebut seperti yang disebutkan Herman Mayori.

“Mengenai uang ker Irfan, bapak (Herman) tidak pernah konfirmasi ke saya. Apakah saya pernah meminta uang ke Badruzaman atau Acan?” bantah Dodi.

Selain itu, Dodi mengaku tak pernah meminta uang kepada Herman maupun Acan. Nama Acan yang disebut adalah orang kepercayaannya pun ditampik oleh Dodi.

Dodi menjelaskan, Acan sebelumnya ASN yang lama bertugas di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Saat itu, Acan sempat melarikan uang miliknya hingga kasus itu masuk ke ranah pengadilan.

Takut Acan kabur dari tanggung jawab, Dodi lalu menariknya sebagai staff khusus di Muba saat ia menjabat sebagai Bupati.

Baca juga: Istri Alex Noerdin Sebut Uang Rp 1,5 M yang Diamankan KPK Saat OTT Bupati Muba Tidak Terkait Suap

“Tidak pantas kalau saya menyebutnya (Acan) sebagai orang kepercayaan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugoroho menjerat anak sulung mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang dikenakan yakni dakwaan alternatif pasal 12 huruf a Juncto pasal 55.

Sedangkan untuk dakwaan kedua, adalah pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com