PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori mengaku selalu diancam staff khusus mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Badruzaman alias Acan untuk mendapatkan fee proyek 10 persen.
Hal itu diungkapkan Herman saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (9/6/2022).
Herman mengaku, Acan selalu menjual nama Bupati Muba ketika meminta uang kepada dirinya sejak Januari 2021.
Baca juga: Cuaca Buruk, Pesawat Citilink dari Jakarta Gagal Mendarat di Bengkulu, Dialihkan ke Palembang
Permintaan itu lalu dituruti Herman dengan memerintahkan anak buahnya yang kini menjadi terdakwa, Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba, Eddy Umari.
Eddy diperintahkan untuk meminta uang kepada Suhandy (sudah vonis) selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) pemenang tender proyek.
“Acan selalu jual nama Bupati, dipinta (jatah) Bapak, itu kata dia. Apa saja yang Acan minta saya penuhi,” kata Herman.
Menurut Herman, ketika menuruti permintaan Acan ia pun menyediakan uang sebesar Rp 1,5 miliar yang berasal dari Suhandy.
Baca juga: Sidang Suap Anak Alex Noerdin, Saksi Sebut 10 Persen Fee untuk Bupati Muba
Uang itu kemudian diserahkan kepada saksi lain bernama Irfan. Dari Irfan uang itupun diserahkan kepada Acan.
“Ada lagi permintaan Rp 1 miliar dan Rp 300 juta, itu terakhir saya kasih. Januari 2021, ada lagi minta uangnya terus saya kumpulkan lebih dahulu. Tapi terjadi OTT dari KPK,” jelasnya.
Pernyataan itu pun langsung dibantah Dodi. Ia mengaku sama sekali tak pernah mendapatkan uang tersebut seperti yang disebutkan Herman Mayori.
“Mengenai uang ker Irfan, bapak (Herman) tidak pernah konfirmasi ke saya. Apakah saya pernah meminta uang ke Badruzaman atau Acan?” bantah Dodi.
Selain itu, Dodi mengaku tak pernah meminta uang kepada Herman maupun Acan. Nama Acan yang disebut adalah orang kepercayaannya pun ditampik oleh Dodi.
Dodi menjelaskan, Acan sebelumnya ASN yang lama bertugas di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Saat itu, Acan sempat melarikan uang miliknya hingga kasus itu masuk ke ranah pengadilan.
Takut Acan kabur dari tanggung jawab, Dodi lalu menariknya sebagai staff khusus di Muba saat ia menjabat sebagai Bupati.
Baca juga: Istri Alex Noerdin Sebut Uang Rp 1,5 M yang Diamankan KPK Saat OTT Bupati Muba Tidak Terkait Suap
“Tidak pantas kalau saya menyebutnya (Acan) sebagai orang kepercayaan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugoroho menjerat anak sulung mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang dikenakan yakni dakwaan alternatif pasal 12 huruf a Juncto pasal 55.
Sedangkan untuk dakwaan kedua, adalah pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.