PALEMBANG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) yang menjerat mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin kembai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (6/6/2022).
Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka adalah mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, dan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba, Eddy Umari.
Baca juga: Dituntut 20 Tahun Penjara, Alex Noerdin Menangis Saat Bacakan Pleidoi
Pada pemeriksaan pertama, Eddy Umari dicecar ketua Majelis Hakim Yose Rizal seputar suap yang terjadi di Dinas PUPR Muba.
Pada keterangannya, saksi Eddy mengaku, sebelum proyek pada 2021 berlangsung ada sejumlah nama yang ia usulkan bersama terdakwa Herman Mayori.
Nama-nama itu salah satunya terpidana Suhandy (sudah vonis) Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) pemenang tender proyek.
“Yang usulkan nama Suhandy juga pak Herman, bukan saya sendiri,” kata Eddy di ruang sidang.
Eddy menjelaskan, sebelum lelang proyek dibuka, Suhandy ternyata telah lebih dulu menyetor uang ke Dinas PUPR Muba sebesar Rp 2,6 miliar di tahun 2020.
Kemudian, ketika lelang proyek 2021 Dinas PUPR di Muba dibuka, nama Suhandy langsung dibawa oleh Herman Mayori ke Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin.
Baca juga: Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini Keterangan Jaksa
Bahkan, dalam beberapa kali pertemuan, Suhandy sepakat memberikan fee kepada bupati hinggga PPTK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.