Salin Artikel

Sidang Suap Anak Alex Noerdin, Saksi Sebut 10 Persen Fee untuk Bupati Muba

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) yang menjerat mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin kembai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (6/6/2022).

Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka adalah mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, dan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba, Eddy Umari.

Pada pemeriksaan pertama, Eddy Umari dicecar ketua Majelis Hakim Yose Rizal seputar suap yang terjadi di Dinas PUPR Muba.

Pada keterangannya, saksi Eddy mengaku, sebelum proyek pada 2021 berlangsung ada sejumlah nama yang ia usulkan bersama terdakwa Herman Mayori.

Nama-nama itu salah satunya terpidana Suhandy (sudah vonis) Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) pemenang tender proyek.

“Yang usulkan nama Suhandy juga pak Herman, bukan saya sendiri,” kata Eddy di ruang sidang.

Eddy menjelaskan, sebelum lelang proyek dibuka, Suhandy ternyata telah lebih dulu menyetor uang ke Dinas PUPR Muba sebesar Rp 2,6 miliar di tahun 2020.

Kemudian, ketika lelang proyek 2021 Dinas PUPR di Muba dibuka, nama Suhandy langsung dibawa oleh Herman Mayori ke Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin.

Bahkan, dalam beberapa kali pertemuan, Suhandy sepakat memberikan fee kepada bupati hinggga PPTK.

“Karena ada uang pinjaman dinas ke Suhandy, sehingga pilihannya ia dimenangkan lagi. Suhandy sudah sejak 2019 mendapatkan proyek. Kesepakatannya 10 persen (fee) Bupati, 3 persen Kadis, 2 persen PPK dan 1 persen PPTK,”ujarnya.

Setelah sepakat, Suhandy pun memberikan fee untuk Dodi Reza sebesar Rp 2,6 miliar. Herman Mayori Rp 1,08 miliar dan Eddy Umari Rp 727 juta.

“Uangnya diberikan secara bertahap oleh Suhandy,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, JPU KPK Taufiq Ibnugoroho menjerat anak sulung mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang dikenakan itu yakni dakwaan alternatif pasal 12 huruf a Juncto pasal 55. Sedangkan untuk dakwaan kedua, adalah pasal 11 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/06/150120778/sidang-suap-anak-alex-noerdin-saksi-sebut-10-persen-fee-untuk-bupati-muba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke