Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/06/2022, 13:58 WIB
Dian Ade Permana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Sekitar 50.000 tenaga honorer di Jawa Tengah (Jateng) terancam kehilangan pekerjaan apabila Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) tetap akan melakukan penghapusan pada 2023 mendatang. 

Hal ini disampaikan Koordinator Forum Komunikasi Tenaga Non-Aparatur Sipil Negara Jawa Tengah, Agus Triyono. Dia juga mengatakan adanya surat edaran (SE) Kemenpan-RB No.185/M.SM.02.03/2022 membuat para tenaga honorer kehilangan harapan.

"Poin-poin dalam surat tersebut sangat jelas, kami serasa kehilangan harapan," jelasnya saat dihubungi, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Honorer Dihapus 2023, Pemkot Solo Ajukan Formasi PPPK untuk Guru dan Tenaga Kesehatan

Agus mengungkapkan, di setiap kota setidaknya ada 1.000 tenaga kerja non-ASN. Sementara di kabupaten, jumlahnya lebih banyak, bisa mencapai 1.500 sampai 2.500 orang.

"Dari tenaga tersebut, ada yang sudah bekerja selama 20 tahun juga. Ini kan waktu yang lama untuk mengabdi ke pemerintah," ungkapnya.

Apalagi peluang untuk alih status menjadi pekerja outsourching juga tidak banyak karena hanya untuk formasi-formasi tertentu saja. 

"Formasi yang terbuka hanya di driver, tenaga kebersihan, dan penjaga. Ini kan istilahnya sudah dikunci dari awal, sehingga peluang yang lain tertutup," kata Agus, yang juga menjadi tenaga harian lepas di Pemkot Salatiga.

Meski begitu, lanjut Agus, tenaga non-ASN tetap berikhtiar untuk memerjuangkan nasibnya. Pada 18 Juni 2022, perwakilan dari setiap daerah akan berkumpul untuk menyatukan persepsi.

"Kami akan memperjuangkan kepastian nasib tenaga non-ASN, karena terus terang dengan adanya surat tersebut membuat kami resah," ujar Agus.

Agus mengungkapkan saat ini yang dilakukan oleh tenaga non-ASN adalah melakukan pendataan secara menyeluruh kepada anggota.

"Data pribadi, aktivitas, termasuk formasi. Ini kami lakukan untuk melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah yang menaungi. Sekaligus kami menunggu respons dari pemerintah daerah," ungkapnya.

Dia mengakui bahwa payung hukum yang menaungi tenaga non-ASN sangat lemah.

"Kami sadar akan hal tersebut, sehingga kami berharap pemerintah memertimbangkan apresiasi atau penghargaan terhadap pekerja yang sudah mengabdi ke negara ini," ujar Agus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Oknum KPLP Lapas Nunukan yang Aniaya Napi hingga Tewas Divonis 3 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Oknum KPLP Lapas Nunukan yang Aniaya Napi hingga Tewas Divonis 3 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Regional
Mari Bantu Leni, Anak Yatim Piatu yang Jalan Kaki 14 Km ke Sekolah dan Jualan Kelapa untuk Menyambung Hidup

Mari Bantu Leni, Anak Yatim Piatu yang Jalan Kaki 14 Km ke Sekolah dan Jualan Kelapa untuk Menyambung Hidup

Regional
SBY Bantah Restui Petinggi Demokrat Beralih Dukung Ganjar-Mahfud

SBY Bantah Restui Petinggi Demokrat Beralih Dukung Ganjar-Mahfud

Regional
[POPULER REGIONAL] Demo Tolak Pengungsi Etnis Rohingya | Sidang Perdana Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

[POPULER REGIONAL] Demo Tolak Pengungsi Etnis Rohingya | Sidang Perdana Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Regional
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 01 Desember 2023: Pagi Berawan dan Sore Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 01 Desember 2023: Pagi Berawan dan Sore Hujan Petir

Regional
Besaran UMP 2024 untuk 8 Provinsi di Kepulauan Maluku dan Papua

Besaran UMP 2024 untuk 8 Provinsi di Kepulauan Maluku dan Papua

Regional
Baju Sangkarut, Rompi Khas Bagi Laki-laki Suku Dayak Ngaju

Baju Sangkarut, Rompi Khas Bagi Laki-laki Suku Dayak Ngaju

Regional
Sempat Bolak-balik, Berkas Perkara Cabul Anak Didik di Pontianak Hingga Hamil Akhirnya P21

Sempat Bolak-balik, Berkas Perkara Cabul Anak Didik di Pontianak Hingga Hamil Akhirnya P21

Regional
Detik-detik Karyawan Perusahaan Ditembak Rampok, Proyektil Bersarang di Tenggorokan Korban

Detik-detik Karyawan Perusahaan Ditembak Rampok, Proyektil Bersarang di Tenggorokan Korban

Regional
Rekonstruksi KDRT yang Tewaskan Ibu 2 Anak di Semarang Digelar, Ibu Korban Dapat Ancaman Pelaku

Rekonstruksi KDRT yang Tewaskan Ibu 2 Anak di Semarang Digelar, Ibu Korban Dapat Ancaman Pelaku

Regional
Ricky Ham Pagawak Divonis 13 Tahun Penjara, Pengacara Terdakwa Kaget

Ricky Ham Pagawak Divonis 13 Tahun Penjara, Pengacara Terdakwa Kaget

Regional
Bawaslu Sulsel Minta Peserta Pemilu Tertibkan APK di Titik Terlarang

Bawaslu Sulsel Minta Peserta Pemilu Tertibkan APK di Titik Terlarang

Regional
Mengenal Pokdarwis, Penggerak Sektor Pariwisata di Tingkat Desa

Mengenal Pokdarwis, Penggerak Sektor Pariwisata di Tingkat Desa

Regional
Sidji Studio, 'Game Developer' Asal Semarang yang Ciptakan Gim Unik dengan Jutaan Pengguna

Sidji Studio, "Game Developer" Asal Semarang yang Ciptakan Gim Unik dengan Jutaan Pengguna

Regional
Hendak Transaksi Sabu di SPBU, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

Hendak Transaksi Sabu di SPBU, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com