ACEH UTARA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana kasus pelecehan seksual, TM (53) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, di Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Kamis (9/6/2022).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman kepada sejumlah wartawan menyebutkan, TM terbukti secara sah dan dituntut melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum Jinayat pada tanggal 12 Mei 2022.
Baca juga: Akui Berzina, Perempuan di Aceh Dicambuk 100 Kali, Selingkuhannya Hanya 15 Kali karena Tak Mengakui
Hakim memberi vonis terdakwa dengan 30 kali cambuk di depan umum.
Namun karena dia menjalani hukuman penjara selama lima bulan, hukuman cambuknya dikurangi lima kali.
Maka, terdakwa hanya menjalani 25 kali cambuk di depan umum.
Arif menyebutkan pelaksaan kegiatan Uqubat Cambuk tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: PRINT-679/L.1.14/Eku.3/06/2022 tanggal 08 Juni 2022 tentang Pelaksaan Putusan Pengadilan.
Dia merincikan, kasus itu terjadi 2017 silam. Saat itu, TM mengobati seorang ibu rumah tangga dan anaknya. Korban lalu dilecehkan secara seksual.
Korban yang merupakan IRT mengaku datang berobat ke TM agar sang suami tidak selingkuh dan setia pada korban.
Baca juga: Perdaya 3 Wanita dengan Mandi Kembang, Dukun Cabul Diringkus Polisi
Melihat gegalat aneh sang dukun. Korban sempat menolak. Namun, TM mendesak untuk mengobatinya dan memegang sejumlah organ intim korban.
"Karena itulah korban melapor ke polisi dan kasusnya sekarang sudah berkekuatan hukum tetap dan menjalani hukuman cambuk,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.