Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan di Aceh Akui Berzina Dicambuk 100 Kali, Pasangannya Mantan Kepala Dinas Dicambuk 15 Kali

Kompas.com - 14/01/2022, 17:08 WIB
Masriadi ,
Khairina

Tim Redaksi

 

 

ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengeksekusi cambuk TS, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Kabupaten Aceh Timur, sebanyak 15 kali cambuk dalam kasus iktilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah) di halaman kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur, Kaims (13/1/2022).

 

Sedangkan pasangannya, perempuan bersuami bernama RJ dicambuk sebanyak 100 kali di depan umum.

 

Kasus ini berawal Oktober 2018 saat TS mendatangi rumah RJ di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Keduanya diduga bercumbu dan ditangkap warga. Suami RJ sedang tidak berada di rumah saat itu.

Baca juga: 3 Warga Lhokseumawe Dicambuk 100 Kali, 1 Batal karena Baru Melahirkan

 

Lalu, TS dijerat dengan pasal khalwat (berduaan dengan pasangan tidak sah) dan ikhlital (bermesraan degan pasangan tidak sah) seperti diatur dalam Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. Sedangkan RJ didakwa dengan dugaan ikhtilat, khalwat dan zina.

 

Kasus ini berproses di Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur pada 12 Maret 2021 dengan nomor perkara 3/JN/2021/MS.Idi.

 

Hal ini bisa diakses lewat Sistem Informasi Penelurusan Perkara Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur, pada laman https://sipp.ms-idi.go.id/.

 

Pada putusan persidangan pertama TS divonis hakim dengan hukuman 30 kali cambuk pada 21 Juni 2021.

 

Lalu pada putusan banding oleh Mahkamah Syariah Aceh mengoreksi putusan Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur dan memutuskan TS divonis penjara selama 30 bulan atas kasus ikhtilat pada 8 Juli 2021.

 

TS melakukan kasasi di Mahkamah Agung RI dan dijatuhi putusan 1 September 2021, Mahkamah Agung mengoreksi putusan Mahkamah Syariah Aceh dan menjatuhi vonis 15 kali cambuk untuk TS.

 

Putusan ini diterima oleh Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur pada 1 November 2021 dan eksekusi cambuk digelar pada 14 Januari 2022.

 

 

Lalu bagaimana dengan pasangannya, RJ?

 

Sidang ini tercatat dengan nomor 4/JN/2021/MS.Idi dan dimulai pada 12 Maret 2021 di Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur.

 

 

Hakim memvonis RJ dengan 100 kali cambuk karena terbukti berbuat jarimah zina. Putusan ini dibacakan pada 17 Juni 2021.

 

Lalu, RJ melakukan banding di Mahkamah Syariah Aceh.

Hakim Mahkamah Syariah Aceh menguatkan putusan Mahkamah Syariah Idi dan tetap memvonis RJ 100 kali cambuk pada 4 Agustus 2021.

 

Baca juga: Paman Perkosa Keponakan di Ruang Tamu, Tertangkap Basah Istri, Terancam Hukuman Cambuk 200 Kali

Tidak puas dengan putusan itu, RJ melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com