Salin Artikel

Dukun Cabul di Aceh Dicambuk 25 Kali dan Penjara 5 Bulan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman kepada sejumlah wartawan menyebutkan, TM terbukti secara sah dan dituntut melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum Jinayat pada tanggal 12 Mei 2022.

Hakim memberi vonis terdakwa dengan 30 kali cambuk di depan umum.

Namun karena dia menjalani hukuman penjara selama lima bulan, hukuman cambuknya dikurangi lima kali.

Maka, terdakwa hanya menjalani 25 kali cambuk di depan umum.

Arif menyebutkan pelaksaan kegiatan Uqubat Cambuk tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: PRINT-679/L.1.14/Eku.3/06/2022 tanggal 08 Juni 2022 tentang Pelaksaan Putusan Pengadilan.

Dia merincikan, kasus itu terjadi 2017 silam. Saat itu, TM mengobati seorang ibu rumah tangga dan anaknya. Korban lalu dilecehkan secara seksual.

Korban yang merupakan IRT mengaku datang berobat ke TM agar sang suami tidak selingkuh dan setia pada korban.

Melihat gegalat aneh sang dukun. Korban sempat menolak. Namun, TM mendesak untuk mengobatinya dan memegang sejumlah organ intim korban.

"Karena itulah korban melapor ke polisi dan kasusnya sekarang sudah berkekuatan hukum tetap dan menjalani hukuman cambuk,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/09/171108078/dukun-cabul-di-aceh-dicambuk-25-kali-dan-penjara-5-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke