Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akui Berzina, Perempuan di Aceh Dicambuk 100 Kali, Selingkuhannya Hanya 15 Kali karena Tak Mengakui

Kompas.com - 15/01/2022, 06:06 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - RJ, seorang perempuan di Kabupaten Aceh Timur, dicambuk 100 kali di halaman kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur, pada Kamis (13/1/2022).

Ia dicambuk atas kasus iktilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah).

Sementara pasangannya, TS yang tercatat sebagai mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur, hanya dicambuk 15 kali.

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi mengatakan, pihaknya hanya menjalankan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI.

Baca juga: Mantan Pejabat Pemkab Aceh Timur Dihukum Cambuk 15 Kali, Ini Penyebabnya

Ia juga menjelaskan bahwa selama persidangan, mantan pejabat yang divonis cambuk 15 kali tak mengakui perbuatannya.

“Kita hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan, sedangkan yang ibu ini mengakui perbuatannya,” kata Ivan.

Bercumbu dan ditangkap warga

Kasus tersebut berawal pada Oktober 2018. Hari itu, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur mendatangi rumah RJ di Kecamatan Paureulak, Aceh Timur.

Saat itu suami RJ tak ada di rumah. Mereka berdua kemudian diduga bercumbu hingga ditangkap oleh warga.

Kasus tersebut kemudian bergulir dan mereka dijerat Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6/2014) tentang hukum jinayat.

Baca juga: Perempuan di Aceh Akui Berzina Dicambuk 100 Kali, Pasangannya Mantan Kepala Dinas Dicambuk 15 Kali

RJ, sang perempuan didakwa dengan iktilat, khalwat (berdua dengan pasangan tidak sah) dan zina. Sementara TS hanya dijerat dengan dengan pasal khalwat dan Iktilat.

Kasus tersebut kemudian berproses di Mahkamah Syariah IDI, Aceh Timur pada 12 Maret 2021.

Mantan kepala dinas ajukan kasasi ke MA

Pada 21 Juni 2021, mantan kepala dinas tersebut divonis hukuman 30 kali cambuk.

Lalu pada 8 Juli 2021, TS divonis penjara 30 bulan setelah putusan banding oleh Mahkamah Syariah Aceh mengoreksi putusan Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur.

TS kemudian melakukan kasasi di Mahkahmah Agung RI. Pada 1 September 2021, MA mengoreksi putusan sebelumnya dan menjatuhkan vonis 15 kali cambuk pada TS.

Baca juga: Ketahuan Main Judi Online, 2 Pemuda Dicambuk

Kasasi ke MA, RJ tetap dicambuk 100 kali

Berbeda dengan TS. Pada putusan 17 Juni 2021, RJ divonis 100 kali cambuk karena mengaku perbuatan zina.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com