ACEH BESAR, KOMPAS.com - Tertangkap saat sedang bermain judi online, dua pemuda di Kabupaten Aceh Besar, dihukum cambuk.
Eksekusi cambuk dilakukan di halaman Masjid Al Munawarah, Kota Jantho, Selasa (19/10/2021).
"Hari ini kami lakukan kegiatan eksekusi cambuk terhadap pelanggar qanun syariat Islam perkara judi online," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar Wahyu Ibrahim kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: Paman Perkosa Keponakan di Ruang Tamu, Tertangkap Basah Istri, Terancam Hukuman Cambuk 200 Kali
Menurut Wahyu, dua terpidana yang menjalani eksekusi cambuk itu berinisial MS dan ES, warga Aceh Besar.
Keduanya ditangkap petugas gabungan Wilayatul Hisbah (WH) dan polisi saat sedang bermain judi online High Domino di sebuah ruko.
"Cambuk terhadap terpidana judi online ini merupakan yang pertama dilakukan oleh Kejari Aceh Besar. Ada dua kasus jual cip dan bermain High Domino lain sedang dalam proses," kata Wahyu.
Baca juga: Tertangkap Asyik Main Game Online Chip Domino, 2 Pria Aceh Dihukum Cambuk
Kedua terdakwa kasus judi online ini masing-masing dihukum 12 kali cambukan, karena terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Maisir atau Perjudian.
"Terpidana dijatuhkan hukuman cambuk masing-masing 12 kali, setelah dipotong masa tahanan mereka dicambuk masing-masing 10 kali cambukan," kata Wahyu.
Dalam eksekusi hari ini, Kejari Aceh Besar juga melakukan eksekusi cambuk terhadap satu pasangan pelanggar qanun jinayat.
Keduanya dicambuk 30 kali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.