Salin Artikel

Ketahuan Main Judi Online, 2 Pemuda Dicambuk

Eksekusi cambuk dilakukan di halaman Masjid Al Munawarah, Kota Jantho, Selasa (19/10/2021).

"Hari ini kami lakukan kegiatan eksekusi cambuk terhadap pelanggar qanun syariat Islam perkara judi online," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar Wahyu Ibrahim kepada wartawan, Selasa.

Menurut Wahyu, dua terpidana yang menjalani eksekusi cambuk itu berinisial MS dan ES, warga Aceh Besar.

Keduanya ditangkap petugas gabungan Wilayatul Hisbah (WH) dan polisi saat sedang bermain judi online High Domino di sebuah ruko.

"Cambuk terhadap terpidana judi online ini merupakan yang pertama dilakukan oleh Kejari Aceh Besar. Ada dua kasus jual cip dan bermain High Domino lain sedang dalam proses," kata Wahyu.

Kedua terdakwa kasus judi online ini masing-masing dihukum 12 kali cambukan, karena terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Maisir atau Perjudian.

"Terpidana dijatuhkan hukuman cambuk masing-masing 12 kali, setelah dipotong masa tahanan mereka dicambuk masing-masing 10 kali cambukan," kata Wahyu.

Dalam eksekusi hari ini, Kejari Aceh Besar juga melakukan eksekusi cambuk terhadap satu pasangan pelanggar qanun jinayat.

Keduanya dicambuk 30 kali.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/19/164903078/ketahuan-main-judi-online-2-pemuda-dicambuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke