ACEH UTARA, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan eksekusi cambuk terhadap dua pria dalam kasus game online chip domino di halaman kantor kejaksaan itu di Kota Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (30/9/2021).
Kedua pria itu Jalaluddin (24) asal Desa Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, dan Aminullah (19) warga Desa Lubuk Mane, Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara.
Mereka ditangkap polisi saat asyik main game online chip domino di sebuah warung kopi di Kota Panton Labu.
Baca juga: YouTuber Mesum dalam Mobil dengan Gadis 16 Tahun, Terancam Hukuman Cambuk 45 Kali
Kajari Aceh Utara Diah Ayu Hartati menyebutkan, kedua pria itu dihukum oleh Mahkamah Syariah Aceh Utara pada 3 Agustus 2021 dengan hukuman enam kali cambuk.
Kemudian, dikurangi tiga kali cambuk untuk masing-masing terpidana karena dipotong masa tahanan.
“Jadi hari ini dieksekusi masing-masing tiga kali cambukan. Karena sudah dipotong masa tahanan. Penyidikannya di polisi seterusnya eksekusinya di kita hari ini,” sebut Diah dalam keterangan tertulisnya ke Kompas.com, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Seorang Wanita yang Baru Melahirkan Dihukum Cambuk, Ini Penyebabnya
Diah berharap, kasus game online itu bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh.
“Kasus judi online itu bisa menjadi pelajaran. Agar jangan terulang kembali,” katanya.