LANGSA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Langsa, menangkap MN (40), Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa. Pasalnya pria ini memperkosa keponakannya sendiri berinisial K (14) pada 8 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa dalam konferensi pers, Kamis (14/10/2021) menyebutkan, peristiwa itu terjadi saat gadis kecil itu tertidur di ruang tamu rumah pamannya.
Baca juga: Perkosa Keponakan Selama 5 Kali, Paman di Kalsel Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Pelaku, MN, baru selesai keluar kamar mandi dan bernafsu melihat korban yang tertidur pulas.
Pelaku lalu memperkosa korban dengan mengancam apabila tidak memenuhi nafsunya maka korban akan dibunuh.
Saat pelaku melakukan aksinya, tiba-tiba bibi korban atau istri pelaku berinisial W keluar dari kamar dan melihat korban sedang diperkosa.
Pelaku langsung berhenti sementara korban lari ke kamar mandi untuk berlindung.
Baca juga: Mahkamah Syariah Aceh Bebaskan Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung
Korban mengaku diperkosa berkali-kali
Setelah ditanya bibi korban diketahui aksi bejat itu sudah dilakukan sebanyak empat kali sepanjang tahun 2021.
Tak terima keponakannya diperkosa, sang bibi lalu melaporkan kasus itu ke Mapolres Langsa.
Pelaku sempat melarikan diri sementara waktu dari rumah itu. Belakangan, polisi berhasil menangkap pelaku di sekitar Kota Langsa.
“Kami jerat tersangka dengan Pemerkosaan dan atau Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 200 kali cambuk,” kata Kasat Reskrim.
Baca juga: Hakim Bebaskan Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung di Aceh, Sebut Barang Bukti Kurang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.