Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan di Aceh Akui Berzina Dicambuk 100 Kali, Pasangannya Mantan Kepala Dinas Dicambuk 15 Kali

Kompas.com - 14/01/2022, 17:08 WIB
Masriadi ,
Khairina

Tim Redaksi

 

 

ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengeksekusi cambuk TS, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Kabupaten Aceh Timur, sebanyak 15 kali cambuk dalam kasus iktilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah) di halaman kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur, Kaims (13/1/2022).

 

Sedangkan pasangannya, perempuan bersuami bernama RJ dicambuk sebanyak 100 kali di depan umum.

 

Kasus ini berawal Oktober 2018 saat TS mendatangi rumah RJ di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Keduanya diduga bercumbu dan ditangkap warga. Suami RJ sedang tidak berada di rumah saat itu.

Baca juga: 3 Warga Lhokseumawe Dicambuk 100 Kali, 1 Batal karena Baru Melahirkan

 

Lalu, TS dijerat dengan pasal khalwat (berduaan dengan pasangan tidak sah) dan ikhlital (bermesraan degan pasangan tidak sah) seperti diatur dalam Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. Sedangkan RJ didakwa dengan dugaan ikhtilat, khalwat dan zina.

 

Kasus ini berproses di Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur pada 12 Maret 2021 dengan nomor perkara 3/JN/2021/MS.Idi.

 

Hal ini bisa diakses lewat Sistem Informasi Penelurusan Perkara Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur, pada laman https://sipp.ms-idi.go.id/.

 

Pada putusan persidangan pertama TS divonis hakim dengan hukuman 30 kali cambuk pada 21 Juni 2021.

 

Lalu pada putusan banding oleh Mahkamah Syariah Aceh mengoreksi putusan Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur dan memutuskan TS divonis penjara selama 30 bulan atas kasus ikhtilat pada 8 Juli 2021.

 

TS melakukan kasasi di Mahkamah Agung RI dan dijatuhi putusan 1 September 2021, Mahkamah Agung mengoreksi putusan Mahkamah Syariah Aceh dan menjatuhi vonis 15 kali cambuk untuk TS.

 

Putusan ini diterima oleh Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur pada 1 November 2021 dan eksekusi cambuk digelar pada 14 Januari 2022.

 

 

Lalu bagaimana dengan pasangannya, RJ?

 

Sidang ini tercatat dengan nomor 4/JN/2021/MS.Idi dan dimulai pada 12 Maret 2021 di Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur.

 

 

Hakim memvonis RJ dengan 100 kali cambuk karena terbukti berbuat jarimah zina. Putusan ini dibacakan pada 17 Juni 2021.

 

Lalu, RJ melakukan banding di Mahkamah Syariah Aceh.

Hakim Mahkamah Syariah Aceh menguatkan putusan Mahkamah Syariah Idi dan tetap memvonis RJ 100 kali cambuk pada 4 Agustus 2021.

 

Baca juga: Paman Perkosa Keponakan di Ruang Tamu, Tertangkap Basah Istri, Terancam Hukuman Cambuk 200 Kali

Tidak puas dengan putusan itu, RJ melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Gibran Komentari Soal Gula dalam Susu Kotak | Ribuan Guru Terima Honor dari Dana BOS

[POPULER NUSANTARA] Gibran Komentari Soal Gula dalam Susu Kotak | Ribuan Guru Terima Honor dari Dana BOS

Regional
Berkunjung ke Pasar Pon, Pasar Hewan di Kabupaten Semarang yang Segalanya Ada

Berkunjung ke Pasar Pon, Pasar Hewan di Kabupaten Semarang yang Segalanya Ada

Regional
Perindo Protes karena Dilarang Pasang Baliho di Exit Tol Salatiga, Bawaslu Beri Penjelasan

Perindo Protes karena Dilarang Pasang Baliho di Exit Tol Salatiga, Bawaslu Beri Penjelasan

Regional
Mengenang Jejak Jalur Rempah di Kota Semarang Melalui Pameran Seni

Mengenang Jejak Jalur Rempah di Kota Semarang Melalui Pameran Seni

Regional
Bawa Rombongan Kampanye, Sopir Rental Hilang Misterius di Goa Terawang Blora

Bawa Rombongan Kampanye, Sopir Rental Hilang Misterius di Goa Terawang Blora

Regional
Tiga Kecamatan di Wonosobo Dilanda Longsor, Dua Orang Dilaporkan Tewas

Tiga Kecamatan di Wonosobo Dilanda Longsor, Dua Orang Dilaporkan Tewas

Regional
Dua Desa di Lombok Tengah Bersitegang, Kapolres Imbau Jaga Kondusivitas

Dua Desa di Lombok Tengah Bersitegang, Kapolres Imbau Jaga Kondusivitas

Regional
Aktivis Lingkungan Karimunjawa Terjerat UU ITE Berhasil Keluar Sel, Penahanan Ditangguhkan

Aktivis Lingkungan Karimunjawa Terjerat UU ITE Berhasil Keluar Sel, Penahanan Ditangguhkan

Regional
'Prank' Terjun ke Sumur Gara-gara Warisan, Pria di Banyumas: Ini Saya Tidak Ditolong?

"Prank" Terjun ke Sumur Gara-gara Warisan, Pria di Banyumas: Ini Saya Tidak Ditolong?

Regional
Keluarga Korban Erupsi Gunung Marapi Dipungut Biaya Visum dan Ambulans, Uang Dikembalikan

Keluarga Korban Erupsi Gunung Marapi Dipungut Biaya Visum dan Ambulans, Uang Dikembalikan

Regional
Ruang Farmasi dan Rawat Jalan RSUD M.Ashari Pemalang Terbakar, Pengunjung Panik

Ruang Farmasi dan Rawat Jalan RSUD M.Ashari Pemalang Terbakar, Pengunjung Panik

Regional
Detik-detik Pelajar SMK Tewas Dianiaya Oknum Polisi di Subang, Sempat Kejar-kejaran dan Dipukuli

Detik-detik Pelajar SMK Tewas Dianiaya Oknum Polisi di Subang, Sempat Kejar-kejaran dan Dipukuli

Regional
28 Titik di Jalur Kerata Api Daop 5 Purwokerto Rawan Bencana

28 Titik di Jalur Kerata Api Daop 5 Purwokerto Rawan Bencana

Regional
Kapal Berbendera Panama Lontarkan Sinyal Bahaya, Ternyata dari Kotak yang Dibuang ke Laut

Kapal Berbendera Panama Lontarkan Sinyal Bahaya, Ternyata dari Kotak yang Dibuang ke Laut

Regional
Selundupkan Sabu, 12 Warga Medan Ditangkap di Bima

Selundupkan Sabu, 12 Warga Medan Ditangkap di Bima

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com