ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengeksekusi cambuk TS, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Kabupaten Aceh Timur, sebanyak 15 kali cambuk dalam kasus iktilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah) di halaman kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur, Kaims (13/1/2022).
Sedangkan pasangannya, perempuan bersuami bernama RJ dicambuk sebanyak 100 kali di depan umum.
Kasus ini berawal Oktober 2018 saat TS mendatangi rumah RJ di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Keduanya diduga bercumbu dan ditangkap warga. Suami RJ sedang tidak berada di rumah saat itu.
Baca juga: 3 Warga Lhokseumawe Dicambuk 100 Kali, 1 Batal karena Baru Melahirkan
Lalu, TS dijerat dengan pasal khalwat (berduaan dengan pasangan tidak sah) dan ikhlital (bermesraan degan pasangan tidak sah) seperti diatur dalam Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. Sedangkan RJ didakwa dengan dugaan ikhtilat, khalwat dan zina.
Kasus ini berproses di Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur pada 12 Maret 2021 dengan nomor perkara 3/JN/2021/MS.Idi.
Hal ini bisa diakses lewat Sistem Informasi Penelurusan Perkara Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur, pada laman https://sipp.ms-idi.go.id/.
Pada putusan persidangan pertama TS divonis hakim dengan hukuman 30 kali cambuk pada 21 Juni 2021.
Lalu pada putusan banding oleh Mahkamah Syariah Aceh mengoreksi putusan Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur dan memutuskan TS divonis penjara selama 30 bulan atas kasus ikhtilat pada 8 Juli 2021.
TS melakukan kasasi di Mahkamah Agung RI dan dijatuhi putusan 1 September 2021, Mahkamah Agung mengoreksi putusan Mahkamah Syariah Aceh dan menjatuhi vonis 15 kali cambuk untuk TS.
Putusan ini diterima oleh Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur pada 1 November 2021 dan eksekusi cambuk digelar pada 14 Januari 2022.
Sidang ini tercatat dengan nomor 4/JN/2021/MS.Idi dan dimulai pada 12 Maret 2021 di Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur.
Hakim memvonis RJ dengan 100 kali cambuk karena terbukti berbuat jarimah zina. Putusan ini dibacakan pada 17 Juni 2021.
Lalu, RJ melakukan banding di Mahkamah Syariah Aceh.
Hakim Mahkamah Syariah Aceh menguatkan putusan Mahkamah Syariah Idi dan tetap memvonis RJ 100 kali cambuk pada 4 Agustus 2021.
Baca juga: Paman Perkosa Keponakan di Ruang Tamu, Tertangkap Basah Istri, Terancam Hukuman Cambuk 200 Kali
Tidak puas dengan putusan itu, RJ melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.