Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pejabat Pemkab Aceh Timur Dihukum Cambuk 15 Kali, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 13/01/2022, 18:42 WIB
Gloria Setyvani Putri

Editor

Sumber Antara

ACEH TIMUR, KOMPAS.com - Seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur dihukum cambuk karena terbukti bersalah melanggar syariat Islam qanun tentang hukum jinayah.

Dikutip dari Antara, eksekusi hukuman cambuk terhadap mantan pejabat tersebut dipusatkan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh di Idi, Aceh Timur, Kamis (13/1/2022).

Prosesi hukuman cambuk dilaksanakan di atas panggung terbuka disaksikan hakim pengawas, jaksa eksekutor, dan tim medis. Terpidana dicambuk algojo yang turut disaksikan ratusan warga setempat.

Baca juga: Penyedia Judi Online Menjerit Saat Dihukum Cambuk 21 Kali di Aceh Utara

Mantan pejabat yang dihukum cambuk tersebut adalah T Syawaluddin, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perikanan Kelautan Kabupaten Aceh Timur.

Terpidana T Syawaluddin dihukum cambuk sebanyak 15 kali berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur.

Hukuman ini diberikan karena T Syawaluddin secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilat sebagaimana dimaksud Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Pelaksanaan cambuk berjalan lancar. Mantan pejabat ini dicambuk 15 kali," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur melalui Kepala Seksi Pidana Umum Ivan Najjar Alavi.

Ivan Najjar Alavi mengatakan mantan pejabat tersebut sebelumnya didakwa berbuat jarimah zina.

Namun, terpidana tidak mengakuinya, sehingga majelis hakim memvonisnya dengan hukuman jarimah ikhtilat.

"Sedangkan pasangannya Rauzatul Jannah dihukum cambuk sebanyak 100 kali karena yang bersangkutan mengakui melakukan jarimah zina," kata Ivan Najjar Alavi.

Selain terpidana T Syawaluddin dan Rauzatul Jannah, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga mengeksekusi terpidana lainnya, yakni Muhammad Fauzan dengan hukuman sebanyak 100 kali cambuk.

Ivan Najjar Alavi mengatakan terpidana Muhammad Fauzan terbukti bersalah melakukan jarimah zina terhadap anak. Selain hukuman cambuk, terpidana Muhammad Fauzan juga harus menjalani pidana 75 bulan penjara.

Baca juga: Pemuda di Aceh Timur Ditangkap karena Perkosa Pacarnya, Terancam 200 Kali Cambuk

Selanjutnya, terpidana Muzakir dengan hukuman sebanyak 35 kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual, kata Ivan Najjar Alavi.

Sedangkan terpidana Zulfajri dengan hukuman 16 kali cambuk, terpidana Rizal dengan hukuman enam kali cambuk, terpidana Indra Gunawan dengan hukuman 13 kali cambuk.

Terpidana Azhari dengan hukuman 13 kali cambuk, terpidana Abdullah Abdul Rahman dengan hukuman 11 kali cambuk, terpidana Abu Bakar dengan hukuman 16 kali cambuk.

Serta terpidana Fakrul Razi dengan hukuman sebanyak 13 kali cambuk, terpidana M Daudin Saputra dengan hukuman 13 kali cambuk, dan terpidana Azhari dengan 13 kali cambuk.

"Sembilan terpidana tersebut menjalani hukuman cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah maisir atau perjudian. Jadi, total yang dihukum cambuk sebanyak 12 terpidana," kata Ivan Najjar Alavi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com