Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda di Aceh Timur Ditangkap karena Perkosa Pacarnya, Terancam 200 Kali Cambuk

Kompas.com - 24/10/2021, 16:23 WIB
Masriadi ,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Penyidik Polres Aceh Timur menangkap MD (22) yang diduga memperkosa pacarnya berinisial Y (18). Pelaku juga merupakan tetangga korban.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Aceh Timur Iptu Agusman Said Nasution mengatakan, pelaku sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya.

Baca juga: Paman Perkosa Keponakan di Ruang Tamu, Tertangkap Basah Istri, Terancam Hukuman Cambuk 200 Kali

Pelaku berkelit dan sempat melarikan diri saat dituntut perwakilan keluarga untuk menikahi korban.

Agusman mengatakan, kasus pemerkosaan itu terjadi pada Mei 2021. Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan tubuh putrinya.

Saat didesak, korban mengaku telah diperkosa MD yang merupakan kekasihnya.

“Maka, keluarga korban membuat laporan ke polisi pada 16 Oktober 2021 lalu. Setelah menerima laporan, tim reserse langsung menyelidiki keberadaan pelaku. Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya,” kata Iptu Agusman lewat keterangan tertulis, Minggu (24/10/2021).

Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah diperiksa polisi. 

Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 34 dan 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam pasal 50 disebutkan ancaman cambuk minimal 150 kali dan maksimal 200 kali.

“Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan,” terangnya.

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 23 Oktober 2021

Sedangkan dalam pasal 34 disebutkan ancaman hukuman maksimal 100 kali cambuk atau denda maksimal 1.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 100 bulan.

“Kami imbau para pemuda, jangan kebablasan dalam hubungan pacaran. Menikahlah, jangan berbuat di luar ketentuan agama dan hukum,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com