ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Penyidik Polres Aceh Timur menangkap MD (22) yang diduga memperkosa pacarnya berinisial Y (18). Pelaku juga merupakan tetangga korban.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Aceh Timur Iptu Agusman Said Nasution mengatakan, pelaku sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya.
Baca juga: Paman Perkosa Keponakan di Ruang Tamu, Tertangkap Basah Istri, Terancam Hukuman Cambuk 200 Kali
Pelaku berkelit dan sempat melarikan diri saat dituntut perwakilan keluarga untuk menikahi korban.
Agusman mengatakan, kasus pemerkosaan itu terjadi pada Mei 2021. Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan tubuh putrinya.
Saat didesak, korban mengaku telah diperkosa MD yang merupakan kekasihnya.
“Maka, keluarga korban membuat laporan ke polisi pada 16 Oktober 2021 lalu. Setelah menerima laporan, tim reserse langsung menyelidiki keberadaan pelaku. Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya,” kata Iptu Agusman lewat keterangan tertulis, Minggu (24/10/2021).
Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah diperiksa polisi.
Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 34 dan 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam pasal 50 disebutkan ancaman cambuk minimal 150 kali dan maksimal 200 kali.
“Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan,” terangnya.
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 23 Oktober 2021
Sedangkan dalam pasal 34 disebutkan ancaman hukuman maksimal 100 kali cambuk atau denda maksimal 1.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 100 bulan.
“Kami imbau para pemuda, jangan kebablasan dalam hubungan pacaran. Menikahlah, jangan berbuat di luar ketentuan agama dan hukum,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.