ACEH UTARA, KOMPAS.com - Kejaksaan Aceh Utara melakukan eksekusi cambuk terhadap Muhammad Isa (33) asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Isa dicambuk sebanyak 21 kali karena menyediakan dan terlibat jual beli judi online, chip game domino.
Baca juga: Sejumlah PNS di Aceh Digerebek Saat Pesta Narkoba, Rumah Dijadikan seperti Diskotek
Eksekusi cambuk tersebut dilakukan di depan halaman kantor Kejari Aceh Utara, Senin (27/12/2021).
Muhammad Isa menjerit kesakitan saat pertama kali cambuk rotan mengenai tubuhnya.
Terpidana dicambuk sesuai hasil persidangan vonis di Pengadilan Negeri Aceh Utara.
Dia dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 20 Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 27 Desember 2021
Awalnya, hakim memvonis Muhammad Isa dicambuk sebanyak 25 kali.
Namun kemudian, dikurangi masa tahanan selama empat bulan, maka menjadi 21 kali cambuk.
Baca juga: Cerita Ridwan Kamil Teteskan Air Mata Saat Mendesain Museum Tsunami Aceh