Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Alex Noerdin Sebut Uang Rp 1,5 M yang Diamankan KPK Saat OTT Bupati Muba Tidak Terkait Suap

Kompas.com - 18/05/2022, 20:15 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin yang merupakan Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan kasus suap proyek Dinas PUPR, Rabu (18/5/2022).

Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Sri Eliza Alex Noerdin yang merupakan ibu kandung dari Dodi Reza secara virtual.

Pada kesaksiannya, Eliza membantah tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa uang Rp 1,5 miliar yang mereka klaim didapatkan dalam OTT terhadap Dodi merupakan uang suap atas kasus pengerjaan proyek di Muba.

Baca juga: Kasus Korupsi Pembelian Gas Bumi, Alex Noerdin: Apa yang Disampaikan Saksi Tidak Benar

Eliza menjelaskan, uang itu disiapkan sebagai fee membayar pengacara yaitu Soesilo Ariwibowo untuk kebutuhan Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan yang merupakan suaminya.

Seperti diketahui, Alex pun kini ditahan di Rutan Pakjo Palembang atas dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi.

"Ada bukti saya menarik Rp 1,2 miliar di bank BCA. Rp 300 juta itu uang dari keluarga saya, untuk membayar jasa pengacara suami saya," kata Eliza.

Baca juga: Kronologi OTT Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

Menurut Eliza, Soesilo Ariwibowo pun telah berulang kali dimintai keterangan oleh pihak KPK terkait uang tersebut.

Keterangannya juga sama bahwa uang itu fee dirinya sebagai pengacara Alex.

"Uang itu hasil jual tabungan emas 2 kilogram," ujarnya.

Saat penggeledahan berlangsung, Eliza sempat terkejut bahwa petugas yang datang berasal dari KPK.

"Saya kira mereka dari Kejagung, tidak tahunya KPK. Saya juga bingung, uang itu disebut barang bukti OTT. Padahal tidak ada sangkut pautnya sama sekali," tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufik Ibnugroho mengaku mereka akan mendalami lebih dulu keterangan yang disampaikan oleh Eliza sebagai saksi.

Sebab, dalam OTT itu mereka mendapatkan uang tersebut dari ajudan Dodi yaitu Mursyid.

"Ada sepotong kertas tertulis nama-nama CV didalam uang itu. nama-nama itu diduga pemberi fee terhadap Dodi. Namun, keterangan dari saksi ini akan kita dalami dulu," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) selaku terdakwa yang menyuap Bupati nonaktif Muba Dodi Reza Alex Noerdin dituntut penjara 3 tahun oleh JPU KPK.

Dalam sidang virtual yang berlansung di pengadilan Tipikor Palembang, JPU KPK Taufik Ibnugroho menilai bahwa Suhandy telah melanggar Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Suhandy mulai mendapatkan proyek di Muba sejak 2019 lalu setelah mengenal tersangka Eddy Umari sebagai Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba.

Suhandy pun mendapatkan sebanyak empat proyek.

Namun, Suhandy harus memberikan fee sesuai yang telah ditentukan oleh Eddy Umari berdasarkan catatan sebelumnya.

Baca juga: Akui Beri Uang Suap ke Anak Alex Noerdin, Terdakwa Suhandy: Saya Kira Pemberian Itu Lumrah...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com