PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin yang merupakan Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan kasus suap proyek Dinas PUPR, Rabu (18/5/2022).
Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Sri Eliza Alex Noerdin yang merupakan ibu kandung dari Dodi Reza secara virtual.
Pada kesaksiannya, Eliza membantah tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa uang Rp 1,5 miliar yang mereka klaim didapatkan dalam OTT terhadap Dodi merupakan uang suap atas kasus pengerjaan proyek di Muba.
Baca juga: Kasus Korupsi Pembelian Gas Bumi, Alex Noerdin: Apa yang Disampaikan Saksi Tidak Benar
Eliza menjelaskan, uang itu disiapkan sebagai fee membayar pengacara yaitu Soesilo Ariwibowo untuk kebutuhan Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan yang merupakan suaminya.
Seperti diketahui, Alex pun kini ditahan di Rutan Pakjo Palembang atas dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi.
"Ada bukti saya menarik Rp 1,2 miliar di bank BCA. Rp 300 juta itu uang dari keluarga saya, untuk membayar jasa pengacara suami saya," kata Eliza.
Baca juga: Kronologi OTT Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin
Menurut Eliza, Soesilo Ariwibowo pun telah berulang kali dimintai keterangan oleh pihak KPK terkait uang tersebut.
Keterangannya juga sama bahwa uang itu fee dirinya sebagai pengacara Alex.
"Uang itu hasil jual tabungan emas 2 kilogram," ujarnya.
Saat penggeledahan berlangsung, Eliza sempat terkejut bahwa petugas yang datang berasal dari KPK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.