Sugianto mengungkapkan, Qurnia selaku Kepala Bidang berhak melakukan konfirmasi ke PJT apabila ditemukan adanya pelanggaran tersebut.
"Melakukan konfirmasi dan pemberitahuan (surat), pejabat ini berwenang. Saya berkeyakinan sudah ada dokumen pendukungnya. Sah sepanjang pejabat yang menangani," kata Sugianto.
Menanggapi kesaksian ahli, terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori mengatakan, dia hanya menjalankan tugas untuk melakukan pengawasan PJT di Bandara Soekarno-Hatta.
"Surat itu (konfirmasi) memang sesuai aturan harus dikeluarkan, jika tidak saya salah," kata Qurnia.
Baca juga: Kasus Pemerasan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kejati Banten Bidik Tersangka Lain
Qurnia menegaskan, surat konfirmasi yang layangkannya kepada PT Shopee selaku mitra kerja dati PT Sinergi Karya Kharisma diklaim sudah benar sesuai aturan.
Apalagi, lanjut Qurnia, pada praktiknya e-commerce menggunakan skema delivery duty paid (DDP) dalam melakukan impor barang.
"Sebagai stakeholder melakukan korespondensi kepada e-commerce baik Shopee maupun Lazada," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.