Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemerasan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Pembekuan Izin PJT Disebut Kewenangan Kepala Kantor

Kompas.com - 09/06/2022, 08:42 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pemerasan pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menghadirkan ahli.

Ahli Pabean Pusdiklat Bea dan Cukai Ribut Sugianto yang diajukan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori (QAB) selaku mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam kesaksiannya, Sugianto mengatakan, kewenangan untuk memberikan sanksi pembekuan dan pencabutan izin perusahaan jasa titipan (PJT) berada di tangan Kepala Kantor Bea Cukai.

"Di aturan yang memberikan izin PJT, kepala kantor. Sanksi pembekuan dan pencabutan itu tetap kepala kantor," kata Sugianto di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (8/6/2022).

Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan, Saksi Ahli Sebut Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Tidak Bersalah

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa terdakwa QAB diduga melakukan penyalahgunaan wewenang berupa penerbitan surat teguran hingga mengancam pencabutan izin PJT.

Menurut Sugianto, tugas yang telah dilakukan terdakwa selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Pabean Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta sudah sesuai atutan seperti memberikan teguran kepada PJT jika melanggar.

Di hadapan hakim yang diketuai Slamet Widodo, Sugianto mencontohkan pelanggaran PJT seperti barang hilang atau dikeluarkan tanpa melalui prosedur (penyelundupan).

Sugianto mengungkapkan, terkait penetapan nilai kepabeanan barang impor sudah menggunakan sistem dan dilakukan oleh petugas penelitian barang.

Baca juga: Disebut Langgar Kepabeanan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Ini Penjelasan PT SKK

Karena itu, terdakwa QAB tidak bisa menentukan atau terjdi tawar menawar nilai kepabeanan di setiap kilogram barang yang masuk.

"Praktiknya di Soekarno-Hatta itu pejabat fungsional (menentukan tarif). Harusnya tidak bisa diintervensi, CN (consignment note)-nya sudah dikirim by system. Siapa penelitinya, dan melekat nama pejabatnya," ujar Sugianto.

 

Sugianto mengungkapkan, Qurnia selaku Kepala Bidang berhak melakukan konfirmasi ke PJT apabila ditemukan adanya pelanggaran tersebut.

"Melakukan  konfirmasi dan pemberitahuan (surat), pejabat ini berwenang. Saya berkeyakinan sudah ada dokumen pendukungnya. Sah sepanjang pejabat yang menangani," kata Sugianto.

Menanggapi kesaksian ahli, terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori mengatakan, dia hanya menjalankan tugas untuk melakukan pengawasan PJT di Bandara Soekarno-Hatta.

"Surat itu (konfirmasi) memang sesuai aturan harus dikeluarkan, jika tidak saya salah," kata Qurnia.

Baca juga: Kasus Pemerasan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kejati Banten Bidik Tersangka Lain

Qurnia menegaskan, surat konfirmasi yang layangkannya kepada PT Shopee selaku mitra kerja dati PT Sinergi Karya Kharisma diklaim sudah benar sesuai aturan.

Apalagi, lanjut Qurnia, pada praktiknya e-commerce menggunakan skema delivery duty paid (DDP) dalam melakukan impor barang.

"Sebagai stakeholder melakukan korespondensi kepada e-commerce baik Shopee maupun Lazada," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com