KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita sebuah koper berisi uang tunai Rp 1.169.900.000, saat penggeledahan di Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Jumat (27/1/2022).
Selain uang, penyidik dari pidana khusus Kejati Banten juga mengamankan sejumlah dokumen.
Baca juga: Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Digeledah karena Dugaan Pemerasan, Rp 1,16 Miliar Diamankan
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Iwan Ginting mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan terkait dugaan pemerasan oleh oknum pegawai bea cukai terhadap sejumlah perusahaan jasa penitipan barang senilai Rp 1,7 miliar.
Baca juga: 2 Pegawai Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Diduga Lakukan Pemerasan, Kejati Banten Selidiki
Penggeledahan dilakukan selama dua jam di beberapa ruangan lantai satu kantor tersebut.
"Kita amankan ada beberapa barang bukti terkait dengan dokumen dan uang lebih dari Rp1,1 miliar," kata Iwan Ginting usai melakukan penggeledahan kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Iwan berkata, ada perkara pemerasan yang diduga dilakukan oleh dua pegawai Bea Cukai Bandara Soetta dari penyelidikan ke penyidikan pada 26 Januari 2022.
Selain penggeledahan, penyidik juga memeriksa lima saksi dari pihak swasta yang diduga ada kaitannya dengan perkara tersebut.