Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemerasan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kejati Banten Bidik Tersangka Lain

Kompas.com - 04/02/2022, 12:05 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Qurnia Ahmad Bukhari sebagai tersangka kasus pemerasan kepada perusahaan jasa titipan.

QAB yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta itu diduga memeras dua perusahaan jasa titipan (PJT) dengan nilai Rp 1,7 miliar. Kasus dugaan pemerasan itu terjadi pada 2020-2021.

Setelah menetapkan satu tersangka, Kejati Banten terus melakukan pengembangan kasus pemerasan.

Jadi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya jika penyidik memiliki bukti kuat.

Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Jadi Tersangka Pemerasan

"Prinsipnya (tersangka lainnya) tergantung pengembangan penyidikan, bagaimana keterlibatan saksi-saksi lainnya. Kami tentu tidak berhenti pada tersangka QAB saja," kata Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano kepada wartawan di kantornya, Kamis (3/2/2022).

Adhyaksa mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksan terhadap 13 orang saksi, baik dari pihak perusahaan, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, maupun ahli.

Selain itu, penyidik telah mendapatkan alat bukti berupa 33 dokumen yang ada kaitannya dengan kasus pemerasan yang dilakukan pada tahun 2020 sampai 2021.

Diungkapkan Adhyaksa, korban pemerasan yang dilakukan oleh QAB ada dua perusahaan jasa titipan yakni PT SKK dan PT ESL.

Tak hanya itu, hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik pada pekan lalu di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta juga menyita uang senilai Rp 1,16 miliar yang diduga hasil kejahatan.

"Kalau barang bukti yang kita sita Rp 1.167.900. Nanti berdasarkan perkembangan penyidikan lihat berapa jumlah (hasil pemerasan) sebenarnya," ujar Adhyaksa.

Baca juga: Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Digeledah karena Dugaan Pemerasan, Rp 1,16 Miliar Diamankan

Tersangka menyalahgunakan kewenangannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) untuk memeras dan uang hasil pemerasan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Guna mempermudah proses penyidikan, QAB dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang.

Akibat perbuatannya, QAB disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Regional
Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Regional
Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Regional
Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Regional
Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itukan Urusan Partai

Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itukan Urusan Partai

Regional
Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com