Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beraksi sejak November 2021, 5 Pencuri Motor di Aceh Timur Ditangkap

Kompas.com - 02/06/2022, 06:22 WIB
Masriadi ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Tim Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh, menangkap lima tersangka spesialis pencuri sepeda motor di lokasi terpisah. Komplotan itu beraksi lintas kabupaten/kota di Aceh.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat menyebutkan, lima tersangka berhasil ditangkap dengan tujuh sepeda otor.

Kelima pelaku itu yakni TR (27), ED (42), dan IW (40), ketiganya warga Kota Langsa. Kemudian YS (30), warga Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, dan SF (28), warga Desa Masjid, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, 2 Pencuri Motor Ditembak

Mereka mulai beraksi sebagai pencuri sepeda motor sejak November 2021 hingga Januari 2022 di Aceh Timur dan Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Sandy menyebutkan, polisi juga sudah menghubungi pemilik sepeda motor dan menyerahkan barang curian itu.

“Kita sudah terhubung ke pemiliknya. Pemiliknya bawa surat kendaraan lengkap, lalu kita periksa, cocokan dengan motornya. Baru kita serahkan,” sebut Sandy dihubungi melalui telepon, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Polisi Tembak Kaki Pencuri Motor di Bima karena Kabur Saat Akan Ditangkap

Mereka kata Kapolres dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Kami imbau warga lebih waspada. Pasang kunci ganda agar kendaraan aman,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com