Salin Artikel

Beraksi sejak November 2021, 5 Pencuri Motor di Aceh Timur Ditangkap

ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Tim Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh, menangkap lima tersangka spesialis pencuri sepeda motor di lokasi terpisah. Komplotan itu beraksi lintas kabupaten/kota di Aceh.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat menyebutkan, lima tersangka berhasil ditangkap dengan tujuh sepeda otor.

Kelima pelaku itu yakni TR (27), ED (42), dan IW (40), ketiganya warga Kota Langsa. Kemudian YS (30), warga Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, dan SF (28), warga Desa Masjid, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

Mereka mulai beraksi sebagai pencuri sepeda motor sejak November 2021 hingga Januari 2022 di Aceh Timur dan Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Sandy menyebutkan, polisi juga sudah menghubungi pemilik sepeda motor dan menyerahkan barang curian itu.

“Kita sudah terhubung ke pemiliknya. Pemiliknya bawa surat kendaraan lengkap, lalu kita periksa, cocokan dengan motornya. Baru kita serahkan,” sebut Sandy dihubungi melalui telepon, Selasa (31/5/2022).

Mereka kata Kapolres dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Kami imbau warga lebih waspada. Pasang kunci ganda agar kendaraan aman,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/02/062211778/beraksi-sejak-november-2021-5-pencuri-motor-di-aceh-timur-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke